– Dianggap Menyesatkan Masyarakat
Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Plt Bupati Kabupaten Buton Effendi Kalimudin SH MH mengklarifikasi adanya baliho yang dipasang oleh pihak KPU Butons di wilayah Kecamtan Pasarwajo Kabupaten Buton, pasalnya baliho tersebut mempunyai lambang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yang bertuliskan ‘Ayo ke TPS Pilih Kotak Kosong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton’.
Padahal, pemasangan lambang Pemkab Buton di baliho tersebut tanpa persetujuan pemerintah, sehingga membuat Pemerintah Kabupaten Buton sangat tersinggung dan merasa tidak dihargai.
“Pemda Kabupaten Buton tidak pernah mengeluarkan baliho sebagaimana yang ada ditemukan di lapangan,” kata Effendi Kalimuddin saat ditemui Baubau Post di Rujab Bupati Buton pada Jumat (03/01).
Ditegaskan oleh Effendi, tindakan yang dilakukan KPU Buton itu seolah-olah mendapat arahan dari pihak pemerintah, mengingat lambang Pemkab Buteng terpampang dengan jelas dalam baliho. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Buton diarahkan untuk segera mencopot baliho tersebut karena dianggap menyesatkan masyarakat.
“Tentunya jika ada pemasangan dan menggunakan simbol atau lambang Pemda (Buton), akan diambil oleh Sat Pol PP karena meraka punya kewanangan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.
Selain itu lanjut Effendi, Pemkab Buton juga sudah memanggil Ketua KPU Buton untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. Dikatakannya, tidak ada batasan terhadap KPU jika ingin menyebar baliho yang mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak pilih, akan tetapi sangat tidak dianjurkan jika dalam baliho dipajang lambang pemerintah.
“Silahkan saja berbuat tetapi tidak boleh menggunakan simbol Pemda, itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu aparat Panwas (Panitia Pengawas Pemilu) yang mengambil langkah-langkah selanutnya,” pungkasnya.
Dan agar hal serupa tak terulang, Effendi Kalimuddin telah memerintahkan Kasat Pol PP Kabupaten Buton agar meningkatkan pemantauan dilapangan, sekaligus untuk membantu tugas Panwas. Namun peristiwa tersebut tidak akan dilanjutkan kerana hukum, dan Pemkab Buton hanya memberikan teguran pada pihak KPU Kabupaten Buton.
“Tidak perlu untuk dilaporkan pada pihak yang berwajib, yang penting masyarakt tahu bahwa pemda tidak pernah memberikan fasilitas untuk pemasangan baliho itu,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Buton La Saluru ketika di konfirmasi membenarkan adanya pemasangan baliho tersbut di tiga titik wilayah Kecamatan Pasarwajo, dimana pemasangan tersebut dilakukan pada wilayah Awainulu, Kombeli dan Takimpo.
Menurutnya, tidak ada peraturan yang mengarahkan masyarakat untuk memilih kotak kosong. Dan memang dalam spanduk tidak ditemukannya kalimat kotak kosong, namun para pendukung paslon tunggal juga memberikan komplain dengan adanya foto paslon yang terpampang dalam baliho.
“Kami juga kordinasi dengan KPU Buton seperti apa regulasi di KPU terkait itu, apa lagi didalam baliho terpampang logo KPU Buton,” jelas La Saluru.
Meski demikian, Panwas Buton tidak menurunkan baliho tersebut, karena bukan kewenagan Panwas untuk menurunkan baliho tersebut. “Kami kordinasikan dengan Sat Pol PP, untuk di turunkan balihonya,”tutupnya.(*)

