Laporan: Prasetyo M
BAUBAU, BP-Pemerintah Kota Baubau di bawah kepemimpinan Dr. H. AS Tamrin, MH. dan La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) berkomitmen akan melaksanakan amanat rakyat melalui peningkatan program kerja tiap tahun hingga tahun kelima. Olehnya itu, Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) harus dipenuhi untuk menjawab apa yang diamanatkan kepada setiap pejabat politik maupun publik.
Demikian dikatakan Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH. melalui sambutannya saat membuka dengan resmi kegiatan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2019, di ruang auditorium kantor Wali Kota Baubau Senin, (2/11/2020).
Menurut H. AS Tamrin, terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) merupakan prasyarat dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Terkait dengan upaya tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan suatu sistem pelaporan pertanggung jawaban instansi pemerintah yang tepat, cepat dan akurat serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini mengungkapkan, SAKIP yang terbangun dari sebuah konsep pertanggungjawaban sesungguhnya adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah melalui penerapan manajemen kinerja. Selain itu, SAKIP juga sebagai media pertanggungjawaban pimpinan terhadap pihak yang berhak meminta pertanggungjawaban.
“Kondisi saat ini adalah SAKIP belum terbangun secara sempurna. Kelemahannya ada dalam penyusunan perencanaan. Seharusnya dapat menilai keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya belum terwujud sebagaimana yang diinginkan”, ujarnya. sebagaimana dirilis Kominfo Baubau
Lebih lanjut H. AS Tamrin mengungkapkan, indikator utama beserta target yang terukur sesungguhnya adalah acuan dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, hal tersebut akan berjalan dengan baik jika instansi pemerintah telah menetapkan indikator kinerja yang terukur. Pasalnya, jika tidak ada indikator anggaran berbasis kinerja hanya akan menjadi formalitas.
Wali Kota dua periode ini menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya telah menerbitkan peraturan Wali Kota Baubau Nomor 2 tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau tahun 2019-2023. Indikator kinerja tersebut menjadi acuan utama bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Baubau dalam menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Perjanjian Kerja (PK) dan LAKIP.
BACA JUGA: Tiba di Baubau Paslon TAMPIL MANIS Lakukan Sujud Syukur
“Salah satu langkah positif untuk peningkatan sumber daya aparatur pemerintah yang handal dalam mengaplikasikan penerapan sistem pertanggungjawaban yang terukur, maka kita laksanakan kegiatan ini. Baik sebagai evaluasi juga sebagai bimbingan teknik dalam penyusunan SAKIP lingkup pemerintah Kota Baubau. Ini sangat penting dan strategis dalam menyusun reformasi birokrasi khususnya bidang tatalaksana”, pungkasnya.(*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel