Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani bersama rombongan berfoto di Gapura Perbatasan Kawikawia Buton Selatan Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani bersama rombongan berfoto di Gapura Perbatasan Kawikawia Buton Selatan


Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani mengunjungi pulau terluar, terisolasi dari Buton Selatan yakni Kawikawia.

Ke pulau Kawikawi, Bupati Busel tidak sendiri, ia sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kades dan lurah lingkup Pemkab Busel, TP PKK Busel serta beberapa anggota DPRD mengunjungi dan meninjau pulau Kawikawia, Senin (2/11)

 Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani bersama rombongan berfoto di Gapura Perbatasan Kawikawia Buton Selatan
Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani bersama rombongan berfoto di Gapura Perbatasan Kawikawia Buton Selatan

Tercatat sekitar 500 orang yang tergabung dalam rombongan ke Kawikawia menggunakan lima unit kapal motor spit.

Di ketahui, Pulau Kawikawia yang sempat menjadi polemik antara Pemkab Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemkab Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun setelah dimenangkan gugatan di Mahkamah Konstusi (MK), Kawikawia menjadi milik wilayah administrasi Buton Selatan.

Ketetapan majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman dan didampingi hakim anggota masing-masing, Aswanto, Manaham, Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan I Dewa Gede Palguna itu tertuang dalam putusan MK nomor 24/PUU-XVI/2018 yang dibacakan hakim MK pada Rabu 13 Maret 2019 lalu.

Bupati Busel H. La Ode Arusanj menegaskan kunjungan ke kawikawia ini adalah berkantor sehari untuk melihat dari dekat pulau ini serta memastikan pada tahun 2021 akan dilakukan pembangunan perumahan nelayan bagi masyarakat.
“Sebanyak 20 unit yang perencanaannya dimulai pada perubahan anggaran tahun 2020 ini dan pembangunannya pada tahun 2021 beserta fasilitas pendidikan TK/SD, air bersih dan Fasilitas kesehatan berupa Pustu,” ucap Arusani.

Lanjutnya, Kawikawia adalah milik pemerintah Kabupaten Buton Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan kabupaten Buton Selatan
” jadi tidak bisa ada klaim dari pihak manapun, apalagi ini telah diuji di MK dan menetapkan/menguatkan kedudukan hukum pulau ini adalah wilayah Kabupaten Buton Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016,” ujarnya.

BACA Juga: DPRD dan Pemkab Busel Bahas Status Pulau Kawi-kawia

Berada di Pulau Kawikawia, Bupai Busel berserta rombongan melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa kurang lebih 300 pohon dan dilanjutkan aksi pembersihan pesisir pantai dari sampah plastik. (*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *