Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Buton Selatan Muhammad Dafis Kasri Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Buton Selatan Muhammad Dafis Kasri

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Usulan BLT Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro Buton Selatan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan di Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebesar Rp 2,4 juta sebagian sudah mulai dicairkan.

 Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Buton Selatan Muhammad Dafis Kasri
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Buton Selatan Muhammad Dafis Kasri

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Buton Selatan, Hardin melalui Kabid Koperasi dan UKM, Muhammad Dafis Kasri mengatakan program pemulihan ekonomi nasional ini diberikan bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19 langsung kerekening masing-masing penerima.

“Bagi para pelaku usaha UMKM yang sudah pernah mengusulkan dan telah ditetapkan pemerintah sebagai penerima bisa langsung dicek melalui eFormBRI dengan hanya memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucap Dafis Karsi saat ditemui di gedung Lamaindo, Kamis (5/11).

Lanjutnya, link eForm BRI itu yakni https://eform.bri.co.id/bpum. Jika terdata dalam link tersebut dan telah ditetapkan sebagai penerima maka proses pencairannya bisa dilakukan pada kantor BRI terdekat.

Misalnya BRI Unit Murhum, BRI Teras Batauga, BRI Unit Wolio, BRI Unit Pasar Sentral, BRI Cabang Baubau Pelayanan khusus BPUM.

“Jadi penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
, bukti hasil pengecekan di website/link atau notifikasi sms,” jelasnya.

Untuk mencegah penyebaran covid-19 dimasa pandemi saat ini, Dafis Kasri mengimbau kepada penerima pada saat ke Bank agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan jaga jarak.

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha mikro yang belum terdaftar dapat langsung mendaftar di Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Busel dengan membawa foto copy KTP/KK dan Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan dan syarat lain yakni tidak memiliki kredit usaha di Bank.

BACA JUGA: 5.253 Pelaku UMKM Busel Diusulkan Dapat Bantuan BLT, Rp 2.4 Juta dari Kementrian Koperasi UKM

Penetapan penerima BLT ini langsung dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sementara Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Busel sifatnya hanya melanjutkan usulan dari masyarakat.

“Batas waktu pendaftaran susulan sampai dengan akhir November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun,” tukasnya (*).

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *