Januria SH Januria SH

Peliput: Zul Ps

WANGI-WANGI, BP – Berkas dugaan netralitas salah satu anggota Bawaslu Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi rampung dan telah dinyatakan teregister, dalam artian syarat formil dan materil telah lengkap.

Hal tersebut diungkapkan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran La Ode Januria SH, disebutkan bahwa, setelah terdapat laporan atau aduan terkait kode etik maka pihaknya diberi waktu 14 hari untuk melakukan kajian.

Januria SH
Januria SH

” Sudah kita proses, prosesnya diklarifikasi pelapor dan saksi-saksi kita konfirmasi melalui daring karena mereka di Binongko. Setelah itu kita panggil terlapornya, kan panwascam, dia hadir kemarin dan kita sudah mintai keterangannya,” Ungkapnya.

Lanjutnya lagi, selama 14 hari diberikan kesempatan untuk melakukan kajian, setelah itu makan akan diberikan sangsi jika dinyatakan bersalah dengan sangsi berdasarkan kasus yang dilakukan oleh terlapor.

BACA JUGA: Bawaslu Wakatobi Sebut Haliana Tidak Melakukan Pelanggaran Pemilu, Januria : Belum Ada Penetapan Pasangan Calon

” Kita buat kajian, yang jelas kami diberi waktu 14 hari. Setelah kita kaji kita beri peringatan atau pemberhentian dilihat dari kasusnya. Kan ada tiga peringatan, Peringatan Keras dan Pemberhentian.” Lanjutnya.

Sambungnya lagi, jika laporan tersebut bisa juga dianggap tidak memenuhi sehingga hanya dilakukan rehabilitasi hal tersebut berdasarkan putusan kode etik. Selain itu, untuk mekanisme penanganan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019.(*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *