Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI,BP – Dugaan pemanfaatan fasilitas Negara yang dilakukan oleh Camat Kaledupa Kabupaten Wakatobi, Saksi Fakta Muhammad Hafizi tantang pihak Bawaslu Wakatobi lakukan pemeriksaan kepada Bupati cuti H Arhawi SE MM, atas indikasi keterlibatannya.
Sebelumnya, Bawaslu berencana untuk merekomendasikan Camat Kaledupa kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah Pelapor memenuhi persyaratan antara lain adalah dokumentasi rumah jabatan (rujab) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Camat Kaledupa.
Kendati demikian, Saksi Fakta merasa bahwa pihak Bawaslu Wakatobi tidak serius mendalami kasus ini, dimana ia menduga adanya keterlibatan Bupati cuti Arhawi mengarahkan peraga berupa kalender, bingkisan dan stiker H Arhawi menuju dua periode sehingga Rujab Camat dijadikan tempat pendistribusian dan penampungannya.
“ Saya tantang agar pihak Bawaslu Wakatobi untuk lebih mendalami kasus ini, saya menduga adanya arahan Arhawi, karena sangat tidak mungkin alat peraga itu sampai masuk rujab camat itu,” tegasnya kepada awak media Baubaupost pada Senin (15/11).
Sambungnya lagi, laporan Bawaslu dengan Nomor: 07/LP/PB/Kab/25.10/XI/2020 dengan dokumen yang diserahkan kepada Bawaslu berupa satu buah flashdisk berupa kegiatan yang terjadi di rujab sudah sangat jelas. Sehingga Muis kembali menegaskan jika Bawaslu Wakatobi jangan hanya merekomendasikan Camat Kaledupa ke KASN, namun harus melakukan pendalaman kasus tersebut.
“ Karena sangat lumarah dalam politik bahwa, seorang Bupati yang kemudian ingin kembali bertarung memanfaatkan segala kekuatannya untuk kembali duduk dan memegang tongkat estafet kepemimpinan, dalam hal ini memanfaatkan ASN-nya,” sambugnya.
Muis juga menilai jika, Pihak Bawaslu ingin bermain “Aman” pada perhelatan politik di Wakatobi yang diketahui head to head tahun ini dengan tidak melakukan pendalaman kasus ini.
“ Jika memang pihak Bawaslu tidak seirus dalam menangani dan mendalami kasus ini maka saya juga menduga adanya Pihak Bawaslu yang kemudian ini bermain aman saja. Jadi ini harus lebih ditingkatkan, jangan hanya merekomendasikan ke KASN saja,” tukasnya.(*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel