Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI, BP – Barisan Orator Masyarakat (Bom) Kepulauan Buton lakukan unjuk rasa didepan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi perihal pembebasan lahan yang dilakukan oleh Sekertariat Daerah, dimana terdapat dugaan bahwa pembebasan lahan tidak sesuai dengan Perda Bupati Nomor 401/2017.
Selain itu, Bom Kepton juga langsung melaporkan adanya indikasi tersebut, serta mencantumkan data beberapa oknum yang diduga melakukan penjualan lahan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekertariat daerah.
Dalam laporannya juga, Bom Kepton juga menerangkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara atas pemeriksaan keuangan daerah Wakatobi pada tanggal 11 Juni 2020, dengan nomor surat 20.B/LHP/XIX.KDR/06/2020 yang menemukan beberapa pengadaan tanah yang bermasalah.
Dengan adanya hal tersebut, pelapor atas nama La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin meminta dengan tegas agar pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi melakukan penyelidikan terhadap Sekertariat Daerah serta oknum yang terlibat di dalamnya.
Untuk diketahui juga, kehadiran Bom Kepton tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Baso Sutrianti, Kasi Pidum Hamrullah serta Kasi Pitsus Aswar S. Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Baso Sutrianti mengatakan permohonan maaf kepada masa Bom Kepton, pasalnya Kepala Kejari Wakatobi tidak berada ditempat.
” Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi sementara bersama-sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, karena beliau ada kunjungan kerja di Wakatobi, ” Ungkapnya pada masa aksi yang berada di depan Kantor Kejari Wakatobi pada Senin (16/11).
baca juga: Bom Kepton Demo Kompensasi Lahan Pekerjaan Jalan Lingkar Timur Wakatobi
Baso juga meminta masa aksi untuk tetap tenaga dan tidak terprovokasi, selain itu ia juga menghimbau agar masa aksi tetap dalam kondisi teratur dan mengikuti alur demonstrasi yang benar.(*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel