Tersangka-pencurian-LP-dan-BA-dengan-cara-pembobolan-rumahTersangka-pencurian-LP-dan-BA-dengan-cara-pembobolan-rumah

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Polres Baubau berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan cara membobol rumah masyarakat. Dalam aksinya kawanan tersebut membekali dirinya dengan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari (Kedua dari Kiri) saat memeperlihatkan barang bukti hasil pencurian
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari (Kedua dari Kiri) saat memeperlihatkan barang bukti hasil pencurian

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari dalam rilisnya, Selasa (15/12) mengatakan, dua dari lima kawanan pencurian tersebut yakni, LP (21) dan BA (23) berhasil diringkus oleh jajarannya, sementara tiga pelaku lainnya LA, LO serta LD masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Dari lima pelaku ini salah satunya ada yang memang residivis dengan kasus yang sama yaitu, pencurian dengan dengan pemberatan,” katanya.

Dikatakan, aksi pembobolan rumah tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di rumah korban, sehingga pihak Polres Baubau melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Dari para pelaku yang diamankan terungkap masing-masing peran. Dimana BA berperan masuk kedalam rumah, LP, LA, LO menunggu didepan rumah korban sambil memegang parang, LD berperan membuka jendela dan menahan daun pintu jendela supaya tetap terbuka.

F4.1b Tersangka pencurian LP dan BA dengan cara pembobolan rumah

” Kronologis kejadianya terjadi pada hari Minggu 15 November antara jam 12.00 wita malam hingga 05.00 wita Pagi. Jam 12.00 wita malam saat korban masuk kedalam rumah istrahat dan jam 05.00 wita korban tersadar bahwa ada barangnya yang hilang didalam rumah, berupa laptop, hand phone dan dompet,” terangnya.

Hasil pengembangan Polres Baubau, kawanan ini juga telah melakukan aksi pencurian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, namun untuk lebih lanjut pihaknya tengah melakukan pendalaman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni, baju pelaku saat melakukan aksinya, dan baju yang dibeli dari hasil penjualan barang pencurian, serta beberapa barang isi dompet korban.

BACA JUGA: Kapolres Baubau: Kebiasaan Mengkonsumsi Miras di Baubau Mengkhawatirkan

Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke3e, 4e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)

NONTON JUGA VIDEO BERIKUT:

TARI DAUN NIPAH DARI BAUBAU AKAN MASUK DAFTAR TARI NASIONAL

Sanggar Seni Lakologou yang bertempat di Kelurahan Lakologou membuat sebuah tarian khas Baubau yang nantinya akan dimasukkan menjadi salah satu tarian nasional oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Provinsi Sulawesi Selatan. Tarian itu bernama Tari Daun Nipah.

Pemilik Sanggar Seni Lakologou Erna SKM saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (25/06), mengatakan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi untuk membuat sebuah tarian khas Buton. Dengan demikian Erna memutuskan untuk membuat tarian di wilayahnya tepatnya di Lakologou. Tari Daun Nipah dari Baubau akan masuk daftar tari nasional. @BAUBAUPOST TV CHANNEL

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *