F04.1 Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP – Priode Januari hingga Desember 2020 BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Baubau telah membayar klaim anggotanya hingga mencapai Rp. 19,4 Miliar.

F04.1 Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun melalui rilisnya yang diterima media, Senin (25/01) menyebutkan pembayaran klaim sebesar Rp 19,4 miliar tersebut terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah total klaim mencapai 1.943 kasus.

“Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya, yaitu sebanyak 1.883 kasus. Sedangkan klaim JKM mencapai 26 kasus, Ada pun klaim JKK sebanyak 4 kasus, dan klaim JP sebanyak 30 kasus,” kata Bobby.

Ia mengatakan, adapun rinciannya jumlah nominal yang dibayarkan dari klaim JHT sebanyak 1.883 kasus yakni, Rp 18.106.262.810, klaim JKM sebanyak 26 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp 990.000.000 dan klaim JKK sebanyak 4 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp 154.245.209

.

“Sedangkan klaim JP sebanyak 30 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp 180.231.550” tuturnya.

Menurutnya, tingginya klaim JHT yang mencapai 1.883 kasus, dikarenakan situasi pandemi Covid-19, pasalnya banyaknya para pekerja yang terkena PHK pada bulan Maret hingga Desember 2020.

Lanjut ia mengatakan, walaupun dimasa sulit akibat Coovid-19, BPJamsostek terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta maupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Baubau, baik melalui pelayanan aplikasi Lapak Asik online atau onsite.

baca juga: Tahun 2020, Tercatat 35 Kasus Kusta Baru di Baubau

“Pelayanan online merupakan alternatif saat Pandemi Covid-19 guna mengurangi kontak fisik secara langsung. Layanan ini juga telah diluncurkan dan dipergunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2020, tentunya hal ini juga menjadi alternatif untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus klaim JHT di masa Pandemi Covid-19. Kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam situasi sulit di masa pandemi,” tutupnya. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *