Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Baubau masih membatasi kunjungan Warga Negara Asing (WNA). Pembatasan ini sampai tanggal 8 Februari 2021.

Dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2/2021, bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Aturan dari pemerintah pusat yang melarang orang asing masuk ke Indonesia, kecuali untuk pemegang KITAS dan KITAP yang bisa masuk,” kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ridho Aprizal Zawawi ditemui Selasa (26/01).
Meski larangan WNA masuk Indonesia tengah diberlakukan hingga tanggal 8 Februari 2021, namun Kanim Kelas III Non TPI Baubau tetap melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
“Hanya saja saat ini kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Baubau sedang menurun drastis,” ujar Ridho.
baca juga: Pemkot Baubau Apresiasi Gubernur Sultra Ali mazi Mediasi Masalah Aset Baubau-Buton
Untuk diketahui dikutip dari laman Kompas.com, selain pemegang KITAP dan KITAS, orang asing yang diperbolehkan masuk Indonesia antara lain pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta WNA dengan izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga. (**)