Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 Tahun 2021, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, Pemerintah Kota Baubau bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)nya pekan depan dimulai dari tanggal 03 Mei.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau, Yulia Widiarti saat di temui awak media usai mengikuti kegiatan berbagi takjil dan santunan bersama wanita indonesia, di Rujab Walikota Baubau beberapa waktu lalu.
” Kemarin kita baru terima untuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Dikelaukannya PP ini kami di keuangan akan segera mengeluarkan THR tersebut, dimana dalam PP dikatakan bahwa THR akan diberikan H-10 Idul Fitri,” kata Yulia.
Dikatakan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada seluruh OPD Kota Baubau untuk mempersiapkan dan memasukan permintaan mereka ke BPKAPD Kota Baubau untuk segera di proses pencairannya. ” Kami sih intinya dari awal sudah siap, tinggal menunggu surat edaran atau surat pendukung dari kementerian keuangan dan kemarin sudah keluar jadi kami harus secepatnya mengeluarkan THR tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, walaupun dalam PP tersebut juga membahas pembayaran gaji ke-13, namun sementara pihaknya hanya akan membayarkan THR terlebi dahulu.
” Untuk Gaji ke-13 nanti akan dibayarkan pada saat kenaikan kelas atau saat memasuki tahun ajaran baru di sekolah. Jumlah besaran THR yang akan diterima oleh amsing-masing ASN yakni satu bulan gaji beserta tunjangannya diluar dari Tukin atau TPP,” terangnya.
BACA JUGA: Panen Musim Barat Gunakan Teknologi Tepat Guna (Combine harvester)
Ia menambahkan, berdasarkan PP tersebut, tahun ini seluruh ASN Kota Baubau termasuk eselon II bakal menerima THR. Berbeda dengan tahun lalu dimana Eselon II tidak mendapat jatah THR. (*)