Gubernur Ali Mazi bersama Ketua DPD RI La Nyala Anggota DPD RI Amirul Tamim dan Walikota Baubau AS TamrinGubernur Ali Mazi bersama Ketua DPD RI La Nyala, Anggota DPD RI Amirul Tamim dan Walikota Baubau AS Tamrin

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Gubernur Sultra H Ali Mazi merespon positif dukungan Ketua DPD RI Ir H La Nyalla Mattalitti terhadap aspirasi masyarakat di Kepulauan Buton untuk memekarkan Kepton dari Provinsi Sultra. Aresiasi itu disampaikan Ali Mazi saat malam ramah tamah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gubernur Sultra dan Sekjend MAKN, Kamis malam (17/6/2021), di rujab Wali Kota Baubau.

“Selaku pimpinan Pemerintah Prov Sultra dan mewakili masyarakat terkhusus masyarakat Kepulauan Buton menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang langsung merespon positif terhadap aspirasi dan harapan seluruh masyarakat buton tentang urusan percepatan pembentukan Prov Kepton,” ucap Ali Mazi.

Gubernur Ali Mazi bersama Ketua DPD RI La Nyala Anggota DPD RI Amirul Tamim dan Walikota Baubau AS Tamrin
Gubernur Ali Mazi bersama Ketua DPD RI La Nyala, Anggota DPD RI Amirul Tamim dan Walikota Baubau AS Tamrin

Tentu hal ini menurut Ali Mazi, akan tetap dipantau sebagai wujud perhatian serius ketua DPD terhadap isu-isu aktual dan strategi sesuai dengan pengembangan dan pesatnya wilayah Kepulauan Buton baik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, potensi daerah politik maupun jumlah penduduk seperti yang dikemukakan saat penganugerahan tanda kehormatan adat dan budaya kesultanan buton bahwa ada enam wilayah administrasi pemerintah daerah kabupaten kota di provinsi sultra yaitu Kabupaten Buton, Kota Baubau , Kabupaten Wakatobi , Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah secara hostoris adalah wilayah eks kesultanan Buton yang merupakan daerah terkenal dengan sejarah pemerintah yang mandiri dan kemudian berlanjut hingga terbentuknya negara republik indonesia .

Di semua wilayah administrasi yang masuk dalam cakupan kepulauan buton tersebut di dalamnya terdapat beragam potensi kekayaan yang melimpah diberbagai sektor seperti sektor pertanian dan perkebunan pertambangan atau aspal buton di pasarwajo, sektor pariwisata misalnya di Wakatobi telah masuk dalam 10 destinasi wisata nasional dan sektor kelautan dan perikanan. Potensi-potensi tersebut merupakan modal berharga yang apabila diolah dengan baik dan benar akan mendorong wilayah kepulauan Buton khususnya dan juga memberi efek positif bagi daerah sekitarnya sekaligus bagi pembangunan nasional.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Sultra beberapa waktu yang lalu telah menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang menyosialisasikan 33 Rancangan Undang-Undang atau RUU yang telah masuk dalam prolegnes prioritas 2021 ini. Salah satu RUU dimaksud adalah RUU tentang daerah kepulauan . Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Rancangan Undang-Undang daerah kepulauan merupakan usulan dari DPD RI dan bersama DPD terus berusaha.

“Syukur alhamdulillah masuk dalam masuk dalam prolegnas ini karena dorongan yang kuat dari DPD agar betul-betul semua provinsi bercirikan kepulauan ini bisa menyesuaikan kepulauan-kepulauan yang di daratan yang tentu kami terima kasih kepada Ketua DPD RI yang bersama seluruh anggotanya yang sudah berusaha bersusah payah membantu para Gubernur yang bercirikan kepulauan,”katanya, sebagaimana dirilis Kominfo Sultra.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menambahkan, sebagai Ketua Badan Kerjasama provinsi kepulauan periode 2019-2024 sekaligus mewakili 7 Provinsi kepulauan lain menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas usulan RUU daerah kepulauan tersebut . Pihaknya percaya kelak dengan hadirnya Undang-Undang tersebut maka dapat lebih memperkuat landasan hukum pembangunan wilayah kepulauan khususnya kepulauan Buton dan sekaligus dapat mempercepat kemajuan pembangunan daerah yang bercirikan wilayah kepulauan yang salah satunya adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.

baca juga: Ketua DPD RI La Nyala Berharap Pemerintah Segera Bangun Pabrik Ekstraksi Aspal Buton

Kemudian, dengan Undang-Undang kepulauan maka pembangunan daerah-daerah kepulauan yang memiliki banyak potensi sumber daya penggerak pembangunan bangsa yang selama ini terkesan belum dimaksimalkan dapat lebih fokus sehingga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar bagi kemajuan pembangunan nasional yang Insha Allah akan membawa kepada kemakmuran dan kemandirian bangsa dimasa depan.(**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today