BAUBAU, BP- Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap sorang calo yang bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Murhum yaitu inisial AR (40), akhirnya Polres Baubau dalam sesi konferensi persnya, Sabtu (31/07), dua tersangka lainnya yaitu LH (33) yang bekerja sebagai wiraswasta, dan AM (28) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Pelabuhan Murhum Baubau.
“Jadi Kasus pemalsuan dokumen vaksin dan swab antigen tersangkanya menjadi tiga orang. ketiganya sudah diamankan di Polres Baubau. Ketiganya membuat dokumen palsu itu dan diberikan kepada 26 penumpang Kapal Pelni dari Kota Baubau menuju Kota Sorong,” ucap Kapolre Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.
Kapolres Baubau mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dimana dokumen tersebut mereka buat di salah satu rental komputer yang berada di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, dan di area KKP Pelabuhan Murhum Baubau.
AKBP Rio Tangkari mengungkapkan kronologis dokumen palsu itu dibuat yaitu berawal dari seorang pria bernama Iwan menghubungi pelaku AR melalui telepon pada tanggal 21 Juli 2021, meminta agar menguruskan pembelian tiket, surat keterangan rapid tes antigen, dan kartu vaksinasi untuk 27 orang. AR kemudian menyetujui atau menyanggupinya, dengan biaya Rp1,2 juta per orang.
Setelah itu, keesokan harinya Iwan mentransfer uang sebanyak Rp 24 juta ke rekening AR. Setelah itu AR menghubungi LH juga melalui telepon dan menyampaikan dibuatkan kartu vaksinasi sebanyak 26 kartu dengan harga per kartunya Rp30.000. Pelaku LH menyanggupi membuatkannya, dengan cara melakukan scan melalui laptop miliknya, dan mengedit sesuai nama, NIK KTP calon penumpang, kemudian diprint dan diserahkan kepada pelaku AR
“Setelah itu AR menghubungi pelaku AM via telpon, dan menyampaikan bahwa dia telah membuat aplikasi untuk calon penumpang sebanyak 10, yang kemudian dikirim via Whatsapp kepada AM. Sisanya dibawa langsung oleh AR kepada AM bertempat di kantor KKP. Pada saat aplikasi 26 calon penumpang sudah jadi, langsung diprint surat keterangan rapid tes antigennya. Sesuai nama calon penumpang, lalu diserahkan kepada calon penumpang tersebut,” lanjut Kapolres
Setelah itu, AR menuju ke kantor Pelni dan membeli tiket untuk 26 orang calon penumpang. Kemudian, Sabtu (24/7), AR bertemu kembali dengan Iwan dan La Ode, untuk memberikan kartu vaksinasi, surat keterangan rapid tes antigen, dan 26 tiket.
Kapolres Baubau menjelaskan 26 calon penumpang yang dibuatkan suket rapid antigen, dan kartu vaksinasi, tanpa melakukan swab antigen, ataupun suntik vaksin, dan seolah-olah kartu tersebut digunakan sebagaimana kartu aslinya. Akibatnya, 26 penumpang tujuan Sorong tersebut, saat ini dikembalikan ke pelabuhan Baubau.
Polres Baubau telah menahan ketiga pelaku beserta barang bukti 1 unit laptop, 1 unit printer, uang tunai Rp 11.720.000, foto copy surat keterangan rapid antigen dan foto copy kartu vaksin. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 266 KUHP dan 263 ayat 1 KUHP, Pasal 55 dan 56, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
“Kami sudah melakukan penyitaan barang bukti, dan mengamankan dua pelaku. Pelaku lainnya, AM, sementara melakukan isolasi mandiri, karena pada saat akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan positif covid-19, ini kami lakukan dua kali tes swab antigen, dilakukan oleh petugas KKP. Kami swab kembali di rumah sakit Bhayangkara, dan hasilnya juga positif,” urai Kapolres.
Dari hasil yang diperoleh, pelaku AH juga menerima keuntungan Rp 200.000 per calon penumpang. “Sementara yang kami ungkap pelaku baru pertama kali melakukan, dan bukti pendukung yang kuat, baru kali ini. Namun akan kita dalami kalau memang peristiwa-peristiwa serupa pernah dilakukan sebelumnya, akan kita gali lebih dalam,” pungkas Kapolres. (*)
Comments are closed.