Peliput : Kasrun
BURANGA,BP – Pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat 3 September 2021, membuat sejumlah ASN bingung. Pasalnya Sejumlah pejabat yang dinonjob, mengaku tak menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Hingga akhirnya, mereka tak tahu harus berkantor dimana.
Salah satu sumber Media ini di BKPSDM Butur mengungkapkan, proses administrasi pelantikan tak dilakukan di BKPSDM. BKPSDM hanya dilibatkan saat proses persiapan ruangan pelantikan dan pembacaan SK.
Sementara, nama-nama pejabat yang akan dilantik dan penulisan SK, BKPSDM sama sekali tak dilibatkan.
“Langsung kewenangan Sekda (Sekretaris Daerah) saja,” katanya saat dihubungi via telepon selular, Sabtu 4 September 2021.
Namun, menurut dia, kondisi itu tak perlu dipolemikan karena hal itu merupakan kewenangan Sekda selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Dalam proses pelantikan yang berlangsung Jumat 3 September 2021, Bupati Butur Ridwan Zakariah mengambil sikap melakukan nonjob terhadap sejumlah pejabat. Parahnya, hampir seluruh pejabat yang dinonjob tak ada yang melakukan pelanggaran berat.
Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, proses nonjob yang dilakukan merupakan proses pembinaan.
“Soal mereka akan ditempatkan (Ditugaskan) dimana, kita tidak bisa sekaligus. Karena kita harus lihat dulu kepangkatan mereka. Kalau mereka umpamanya golongan IV C atau golongan IV B minimal kita bawa mereka ke tempat yang memiliki pangkat lebih tinggi. Misalnya kalau yang IV ke atas minimal ke sekretariat daerah. Kalau pangkat-pangkat yang lain itu minimal di OPD setempat atau di BKD (BKPSDM). Kita harus sesuaikan dengan kepangkatan dan kita sesuaikan dengan kebutuhan OPD yang ada,” kata Ketua Baperjakat itu saat dikonfirmasi, Minggu 5 September 2021.
Menurut dia, sekitar 3 atau 6 bulan kedepan sejumlah ASN yang dinonjob akan dikembalikan lagi ke tempat yang setara.
“Minimal sama,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Hardy juga mempersilahkan jika ada ASN yang menilai keputusan yang diambil Bupati Butur salah agar melapor kemana saja. Termasuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sekalipun.
“Silahkan kalau mereka beranggapan demikian (Pelanggaran HAM). Tapikan nanti kita lihat satu persatu,” paparnya.
Tentu, lanjut Hardhy, laporan para ASN tersebut dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasar.
baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional, Polres Buton Utara dan Jajaran Menggelar Vaksinasi Massal
“Dan kami juga sudah siapkan alasan mengapa kami melakukan pembinaan. Jadi kewajiban kami jugakan melakukan pembinaan teman-teman ASN yang ada di Buton Utara. Pembinaan itukan salah satu (Nonjob). Karena ada kategori hukuman sedang, ringan,” jelasnya.(*)
Comments are closed.