F01.2 Kepala Inspektorat Kota Baubau La Ode Abdul Hambali Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Inspektorat Kota Baubau angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2020 yang disampaikan beberapa waktu belakangan ini. Ia menegaskan tindak lanjut atas temuan BPK dari tahun 2004 hingga tahun 2020, Inspektorat Kota Baubau telah menindak lanjuti sekitar 83 persen dan untuk temuan di tahun 2019 dan 2020 Inspektorat Baubau telah ditindak lanjuti.

F01.2 Kepala Inspektorat Kota Baubau La Ode Abdul Hambali
Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (08/09).

” 2019 tuntas, bahkan kita yang pertama kali di Sulawesi Tenggara dan temuan di 2020 sudah ditindak lanjuti, hanya proses tindak lanjutnya itu ada yang sudah terverifikasi oleh BPK ada yang belum,” ujarnya.

Dikatakan, jika ada temuan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume kerja pada kegiatan maka akan dikembalikan ke kas daerah dan dari temuan di tahun 2020 ada sekitar Rp 3 miliyar dan telah dikembalikan ke kas daerah. Walaupun sudah dikembalikan ke kas daerah ada beberapa kegiatan yang belum diverifikasi oleh BPK.

” Waktu pantauan tindak lanjut bulan enam kemarin berkasnya tidak lengkap, karena setiap verifikasi itu BPK hanya mengakui apabila ada bukti pembayaran di kas daerah, ada Ben 17 dan rekening koran, apabila salah satu ini tidak ada, maka BPK belum melakukan verifikasi walaupun sudah dilunasi di kas daerah. Kalau uangnya semua sudah masuk di kas daerah namuan ada beberapa item kegiatan hingga penutupan ada Ben 17 nya yang belum di tandatangani,” terangnya.

Sementara itu Hambali menilai, pihak yang mempolemikkan temuan BPK tahun anggaran 2020 tersebut hanya memiliki draf temuan dan LHP BPK, tanpa mengetahui jika pengembalian kepada kas daerah tersebut sudah dibayar. ” Harusnyakan dia konfirmasi dulu yang bersangkutan atau setidaknya datang ke inspektorat untuk mengkalrifikasi, karena semua pembayaran itu ditembuskan diinspektorat dan kami yang upload disistem dan kami juga yang melaporkan di BPK,” ungkapnya.

baca juga: Palabusa Didorong Jadi Kampung Wisata

Hambali pun mengimbau, apabila ada OPD yang menjadi temuan BPK agar segera ditindaklanjuti. Untuk BPKAD Baubau diharapkan segera menerbitkan ben 17 dan rekening koran terhadap OPD yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah agar secepatnya diverifikasi oleh BPK.
(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Comments are closed.