F3.1 Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna Abdul Sofyan 2 Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Abdul Sofyan

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Kejaksaan Negeri Muna tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana sertifikasi guru terhitung sejak tahun 2009, yang kini masih mandek di Kas Daerah (kasda) mencapai Rp 80 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam Melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/2) menjelaskan, dalam pembayaran dana sertifikasi, para guru mengajukan jumlah jam mengajarkan pada Kementerian Pendidikan.
“Kementerian Pendidikan dengan melihat data laporan jam mengajar ini layak mendapat sertifikasi. Namun bagi guru yang tidak melaporkan jam mengajarnya, maka honor sertifikasinya tidak terbayarkan,” jelasnya.
Lanjutnya, baik guru yang ada di Kabupaten Muna maupun Muna Barat, terhitung sejak 2009 sisa anggaran sertifikasinya masih ada yang belum dicairkan oleh Dinas PPKAD Muna.
“Dana kurang lebih Rp 80 miliar masih ada di kas daerah, ini ada dugaan terjadinya korupsi,” tegas Sofyan.
Sofyan menambahkan, sejauh ini keberadaan dana sertifikasi akan dikroscek di kasda, karena ada indikasi dana ini digunakan oleh oknum tertentu. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Konawe, dimana dananya dialihkan untuk kegiatan lain, kemudian ditahun berikutnya digantikan.
“Jika pengalihan dana yang bukan porsinya ini murni temuan,” jelasnya.
Dalam melakukan proses penyelidikan, Kejari Muna akan melakukan pemanggilan pihak terkait baik dari Dinas PPKAD maupun pihak Dinas Pendidikan.
“Belum ada yang dipanggil, namun dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait,” tuturnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today