F01.4 Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin S.H. MH Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin, S.H., MH

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021, tentang pembebasan tunggakan pajak kendaaan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau “Pemutihan” pajak kendaraan bermotor dilaksanakan sejak akhir November hingga 31 Desember 2021, jumlah “Pemutihan” kendaraan yang dilayani oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Baubau mencapai angka 10,600 kendaraan.

F01.4 Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin S.H. MH
Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin, S.H., MH

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Regident Samsat Baubaau Muh. Arifuddin, S.H., MH sat ditemui media.

” Berdasarkan data yang terimput kekami kemarin untuk jumlah program pemutihan untuk bulan desember itu, kami Samsat Baubau mencapai angka 10,600 sekian kendaraan,” ujarnya.

Dikatakan, yang mendapatkan pembebasan pembayaran atau pemutihan kendaraan bermotor yakni, tunggakan Tanda Kendaraan Bermotor (TKB) dan sangsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang melakukan pemutihan baik ketunggakan pajak bermotor maupun kehilangan STNK telah terpampang dikantor Samsat Baubau.

” Untuk mengantisipasi terjadinya calo dalam program pemutihan ini, kami melakukan antisipasi dengan cara masyarakat yang tidak sesuai dengan nama yang tertera pada identitas kendaraan, wajib menyertakan surat kuasa dari nama pemilik kendaraan. Selanjutnya kami melakukan verifikasi dan jika sudah sesuai, maka pembayarannya dilakukan disatu pintu pada loket Bank BPD yang ada di Samsat Kota Baubau,” terangnya.

Lanjut, Ipda Muh. Arifuddin menambahkan jika pelayanan pelaksanaan pemutihan yang awalnya direncanakan berakhir hingga akhir desember 2021, kini diperpanjang hingga akhir bulan Januari 2022.

baca juga: Tinggal Menunggu Petunjuk Provinsi, Dinkes Baubau Siap Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 6-11 tahun

” Untuk pemutihan berdasarkan SK terbaru Gubernur Sultra kemarin terkait mekanisme tata kelola pajak kendaraan bermotor (pemutihan-red) untuk wilayah Sultra yang tadinya berakhir hingga tanggal 31 Desember 2021, sekarang diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Dimana objek pemutihan tetap sama yakni objek pajak kendaraan dan denda pajak kendaraan, terkecuali biaya asuransi jasaraharja dan denda asuransinya yang diterapkan secara nasional itu tetap dihitung,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today