F02.2 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan Muhammad ThahirKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan Muhammad Thahir


Peliput : Amirul

Batauga,BP-Sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) bakal menyertakan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.

F02.2 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan Muhammad Thahir
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Buton Selatan Muhammad Thahir

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Busel, Muhammad Thahir mengatakan, kegiatan aparatur pemerintahan desa yang beragam dan lokasi desa yang berbeda-beda, sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan.

Ada dua program BPJS Ketenagakerjaan yang akan disertakan aparatur desa, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kita berharap seluruh Kades se-Busel dan perangkatnya akan mulai diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022,” ucapnya.

Lanjutnya, instruksi presiden tersebut aturan pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur/bupati/walikota se-Indonesia.

Kemudian, pihak pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan kepada non ASN (honorer, red), termasuk perangkat desa dan kepala desa.

Tercatat jumlah desa di Busel sebanyak 60 desa, jika diasumsikan setiap desa memiliki 10 orang perangkat ditambah 60 kades, maka totalnya mencapai 660 orang

BACA JUGA: Musim Penghujan Rawan Banjir Tanah Longsor, BPBD Busel Siap Siaga

Ia berharap kedepan, komitmen dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin dan mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.