WhatsApp Image 2022 01 12 at 19.48.15


Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Sidang kasus dugaan korupsi pasar palabusa Kota Baubau memasuki pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (11/01/2022) jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Demikian diungkapkan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Erik Eriadi Indas, SH MH selaku JPU kepada Baubau Post via telepon selulernya kemarin.

WhatsApp Image 2022 01 12 at 19.48.15

Dikatakan, sidang perkara dugaan korupsi pembangunan pasar palabusa memasuki sidang ke empat. Dalam sidang ini pihaknya menghadirkan enam orang saksi diantaranya Kepala Dinas Perindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan.

“Sidang di lanjutkan Selasa depan (18/01/2022) masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi,”kata Erik Eriadi.

Lebih lanjut dikatakan, sebelum persidangan usai melalui penasehat hukum dua terdakwa F dan AH mengajukan permintaan berobat ke majelis hakim.

“Jadi kita dari JPU melaksanakan penetapan dari majelis hakim untuk mengantar dua terdakwa F dan AH untuk berobat di Rumah sakit Bahteramas.Dan waktu yang diberikan sampai Kamis (13/01/2022) sampai pukul 15.00 WITA. Selanjutnya kita akan antar kembali ke rutan,”jelasnya.

Sedangkan, terkait sakit apa yang dialami dua terdakwa tersebut kata Erik Eriadi pihaknya belum tau pasti karena masih dilakukan perawatan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Pancaria, anggota Arya Putra Negara Kotawaringin, dan Darwin Panjaitan.

baca juga: Vaksinasi Kota Baubau Capai Angka 73 Persen

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar palabusa tahun anggran 2017 dari hasil audit BPKP RI, diduga merugikan keuangan negara Rp2.527.044.000,00. Menyusul, Kejari Baubau menetapkan tiga orang Tersangka, R selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka AH dan F selaku pelaksana pekerjaan pembangunan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today