Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Polres Baubau melalui Korps Kepolsian Air dan Udara (Polairud) mengamankan seorang pria yang menguasai bahan peledak tanpa dilengkapi dokumen yang syah dari pemerinta.

Pelaku adalah inisial BS (47), warga Dusun Putoa, Dewa Wolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (09/05/2022). Pelaku BS ditangkap di Dusunnya sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam konferensi pers dengan wartawan di Mako Polres Baubau, Jumat (13/05/2022), Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkap kronologis penangkapan BS. Diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa disekitar perairan Buteng sering terjadi tindakan melawan hukum penyalahgunaan Handak.
Untuk itu, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Baubau melakukan patroli di wilayah tersebut.
“Tim Gakkum melaksanakan pemantauan terhadap terduga pelaku, kemudian Tim Gakkum melihat ada beberapa perahu nelayan yang sedang berkumpul pada satu titik, yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Handak. Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang ada di titik tersebut membubarkan diri,” ungkap Kapolres
Petugas kemudian mengikuti salah satu perahu nelayan yang dicurigai membawa Handak, ketika pelaku tiba di tujuan yaitu di sekitar perairan Wadiabero. Petugas kemudian mendekati perahu.
Selanjutnya petugas melihat barang mencurigakan di perahu BS. Lalu tim melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga Handak di perahu pelaku.
“Adapun caranya, pelaku membawa dan menyimpan bahan peledak tersebut di atas perahunya yang disimpan di dalam boks warna hijau, di mana bahan peledak tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan pemboman ikan di sekitar perairan tersebut,” terangnya.
Adapun BB yang diamankan satu botol handak yang dikemas dalam botol kriting daeng 150 ml siap pakai dan siap untuk diledakan. satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup marjan 460 ml siap pakai dan siap diledakan. Satu korek api gas warnah putih merek nikmat. Satu bungkus rokok merek gudang garam cengkeh. Satu buah unit perahu kantinting warbna biru. Satu unit perahu sanpan warna biru, dan 1 buah senter dengan kepala berwarna hitam.
Barang bukti sudah diamankan di Sat Polairud Polres Baubau dan BS akan dikenakan sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951 /LN no. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana: Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
“Saya menghimbau agar masyarakat utamanya nelayan agar tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkapan ikan. Karena selain membahayakan diri sendiri, juga merusak ekosistem laut dan ini akan merugikan nelayan sendiri,” himbau AKBP Erwin Pratomo. (***)