47Konferensi Pers yang digelar Kajari Buton/ Foto Humas Kajari Buton

Laporan: Hengky TA

BUTON, BP- Plt Dirut PDAM Buton inisial TT ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik VM Takaendengan mengatakan penetapan TT ini sudah melalui proses pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap 17 saksi.

47
Konferensi Pers yang digelar Kajari Buton/ Foto Humas Kajari Buton

Tersangka TT, kata Kajari Buton, diduga kuat juga ikut menikmati uang hasil korupsi dalam kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan sambungan rumah (SR) yang bersumber dari dana penyertaan modal Kabupaten Buteng tahun anggaran 2020. TT kebagian uang hasil korupsi sebesar Rp 300 juta.

Penetapan TT sebagai Tersangka kedua dalam perkara ini, diumumkan langsung oleh Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, didampingi Kasi Intel Azer J Orno, Kasi Pidsus Siti Darniati, dan jajaran Lembaga Adhyaksa Buton, melalui Konferensi Pers, Kamis (12/5/22).

“TT baru mengembalikan Rp 100 juta, masih tersisa Rp 200 juta lagi,” kata Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan.

Sementara itu, Ledrik Victor membeberkan mantan Dirut PDAM Buon Tengah inisial ‘M” yang sebelumnya ditetapkan tersangka lebih dulu sekita sebulan yang lalu, telah mengembalikan dugaan kerugian negara dalam dua tahap yaitu tahap pertama sekitar Rp1.4 milar dan tahap kedua sekitar Rp 1.37 miliar. Selain itu Kejari Buton juga menyita satu unit mobil Toyota Rush senilai Rp 308 juta.

46
Proses perhitungan uang pengembalian dari hasil korupsi di PDAM Buteng yang juga menyeret Plt Dirut PDAM Busel.Foto Humas Kajari Buton

“Jadi total kerugian negara yang dikembalikan yaitu sekitar Rp 3.27 miliar. Uang pengembalian dititip ke rekening RPL Kejari Buton, di BRI Unit Pasarwajo,” kata Kejari Buton. Hingga saat ini, kejari Buton belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena dinilai masih kooperatif.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga: Sekda Provinsi Asrun Lio Tegaskan Nama Pj Bupati Untuk Buteng, Busel, dan Mubar Tidak Mungkin Bocor ke Publik

Kajari Buton Ledrik mengatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi itu dan masih memungkinkan adanya tersangka baru. Dia berharap upaya Kejari Buton memberantas korupsi agar bisa memberikan efek jera kepada pejabat negara dan berhati-hati mengelola keuangan negara. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin