BAUBAU, BP- Kejaksaan Negeri Baubau secara aktif hadir ditengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum yang digelar disalah Satu rumah warga di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (21/6/2025). “Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum di Bukit Wolio Indah,”
Kejaksaan Negeri Baubau melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji mengatakan, Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

“Dari dulu sudah mempunyai program (edukasi hukum), tidak selain melakukan penuntutan tetapi Kejaksaan hadir untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat,”ujarnya usai menggelar edukasi hukum.
Dikatakan pula, BWI salah satu Kelurahan jumlah penduduk sangat besar yang ada di Kota Baubau, sehingga menjadi dominan untuk memberikan edukasi hukum. Sebab, persoalan yang sering terjadi dimasyarakat seperti kasus perdata, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan penganiayaan.
“Jadi, Edukasi hukum ini bentuknya adalah meningkatkan kesadaran hukum buat masyarakat, sehingga dengan adanya edukasi hukum ini, masyarakat akan mampu untuk menghindari dari hal-hal namanya pelanggaran hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Lurah BWI Baubau Wa Ode Nurhayati menuturkan, sangat mengapresiasi kegiatan edukasi hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Baubau serta mau berkolaborasi dengan Kelurahan.
“Jadi, Edukasi hukum ini sangat efektif bagi kami, karena dalam pertemuan ini banyak sekali antusias warga kami yang banyak bertanya tentang permasalahan hukum yang ada di masyarakat,”pungkasnya.
baca juga:
- Kasat Lantas Baubau Iptu Andi Burhanuddin Pantau Jalur Ramai Arah Litle Bali dan Pantai Nirwana di …
- Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar
Nurhayati berharap, kedepannya edukasi hukum masih terus berlanjut sehingga bisa lebih banyak manfaat dan mendapatkan pengetahuan kepada masyarakatnya.
“Jadi edukasi hukum banyak mencegah perbuatan semena-mena dimasyarakat. Karena mereka dianggap tidak tahu hukum, tapi dengan ada yang ini mereka sudah tahu, bisa cegah perbuatan melanggar hukum,” tutup Lurah BWI. (*)
baca berita lainnya:
Kasus Pungli Tes Kejiawaan PPPK di RSUD Butur, Dokter Wa Ode Forta Nita Tegaskan Tidak Ada Bukti, Tapi Polisi Akui Masih Tahap Proses Klarifikasi

dr. Forta Nita mengungkapkan, pihak RSUD sebagai panitia penyelenggara telah dimintai keterangan oleh Polres Buton Utara.
“Sudah diperiksa di kepolisian, tidak ada bukti pungli. Jadi mau apa lagi?” tegasnya singkat usai menghadiri Sertijab Bupati di Aula Bappeda, Kamis (06/03/2025).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto. Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan.
“Sementara klarifikasi semua pihak, terkait anggaran yang digunakan untuk tes kejiwaan,” ujarnya.
baca juga:
- Kapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto Resmikan Kantor Unit Satwa Samapta Polda Sultra
- Bos Skincare Asal Makassar Mira Hayati Suka Pamer Emas Terancam Ditangkap Polisi hingga Rumahnya Disegel
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKAD) Butur, Nur Saban, menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan daerah.
“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.
Untuk diketahui, tes kejiwaan di Butur diikuti 648 peserta dengan tarif Rp 600 ribu per orang.(*)
baca berita lainnya:
LABUNGKARI, BP – H Samahuddin SE, melaporkam salah satu pasangan calon Bupati di Buton Tengah (Buteng) di Bawaslu, atas dugaan fitnah dan penghinaan saat melakukan orasi politik pada kampanye tatap muka. “Mantan Bupati Buteng Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu Karena Merasa Difitnah dan Dihina Saat Kampanye Terbuka,”
H Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bawaslu, Senin (28/10) mengatakan, ia melaporkan salah satu paslon inisial LA dan salah seorang timnya inisial SG terkait orasi poltik yang diduga melakukan fitna dan penginaan

“Keduanya melakukanya itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara SG di Desa Matara terkait dugaan fitna dan penghinaan,” ungkapnya
Mantan Bupati Buteng itu menilai, seharusnya sebagai calon Bupati semestinya orasi politiknya itu yang harus dipaparkan terkait visi misi dan program calon, akan tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidan fitnah dan penghinaan.
“Mereka sampaikan bukan lagi visi misi dan program calon tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Samahuddin, Adnan mengatakan laporan dimasukan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 huruf d dan huruf C, junto dengan pasal 187 undang-undang pilkada.
Harapanya, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani ini secara profesional sampai kemudian persoalan ini bisa mendapatkan titik terang.
“Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan bahwa adanya laporan salah satu paslon yang telah masuk di Bawaslu Buteng
“Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya,” ungkapnya
Lanjutnya, terkait laporan itu dalam proses penanganan pelanggaran, ada waktu, untuk menilai terkait keterpenuhan syarat formil dan materilnya.
baca juga:
- Penyebab Bos Skincare Asal Makassar Mira Hayati Suka Pamer Emas Terancam Ditangkap Polisi hingga Rumahnya Disegel
- Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya Dalam Kasus Dugaan KDRT
Untuk di Bawaslu, penanganan pelanggarannya setelah terpenuhi syarat formal dan materilnya itu paling lama 5 hari.
“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana atau yang lain,” tutupnya.(*)