Laporan: Kasrun
BURANGA, BP – La Nanang (20), terduga pelaku pemarangan terhadap Rahman (25) dan Kasman (30) di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara telah diamankan Intel Kodim 1429 Buton Utara.
La Nanang (20) ditangkap di kota Baubau, Selasa 24 Mei 2022.
Diketahui, tersangka pemarangan, La Nanan (20) juga merupakan warga Desa Damai Laborona.
Anggota Unit Intel Kodim 1429 Buton Utara, Serda Supriadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga di Kota Baubau.
“Saya sebar foto-fotonya (tersangka), dia (warga) telfon kita, bang yang kita cari di sini, kita jemputmi,” ungkap Serda Supriadi saat dihubungi Media ini.
Supriadi juga mengungkapkan, pelaku pemarangan tersebut sempat menjadi buronan selama 2 hari sejak melakukan pemarangan.
Dia juga menyebut, pemarangan itu terjadi, di Desa Damai Laborona, pada saat acara joget, Senin (23/5/2022).
Kata Supriadi, pelaku, La Nanang pada saat melakukan aksinya dalam pengaruh minum keras.
“Dia mabuk, habis itu dia parangi orang, langsungmi dia lari ke Baubau,” ungkapnya.
Supriadi mengungkapkan, korban pemarangan yang dilakukan La Nanan berjumlah 2 orang. Mereka adalah Rahman (25) dengan luka di pergelangan tangan. Selain itu, Kasman (30) dengan luka punggung sebelah kiri.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polre Buton Utara, AKP La Ode Sumarno membenarkan peristiwa pemarangan tersebut.
“Dia (pihak korban) melapor di Polsek Bonegunu itu,” kata La Ode Sumarno.
baca juga: Lagi, Sekda Buton Utara Muh Hardy Ungkap Alasan Gaji TPP ASN Butur Belum Dibayarkan Selama 5 Bulan
Soal kasus tersebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bonegunu.
Saat ini pelaku pemarangan tersebut sudah diamankan di Polsek Bonegunu.(**)