Pewarta: Ryan Anugerah
KOLAKA, BP- Seorang lelaki di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tega menganiaya istri dan balitanya yang masih berusia kurang lebih 2.9 tahun, Jumat (08/07/2020).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Watubangga, AKP Abdul Haris mengatakan pria berinisial DS (26) berasal dari Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga. Sedang Istrinya berinisial R (23) dan balitanya inisial AA.
AKP Abdul Haris mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah orang tua pelaku sekitar pukul 22.00 WITA ketika istri dan anaknya sedang tidur. Berdasarkan keterangan saksi inisial S, ayah pelaku mengaku melihat DS dan istrinya masuk ke dalam kamar untuk tidur.
Tak lama sekitar 10-15 menit kemudian, saksi mendengar teriakan minta tolong. Lalu saksi mengecek dan mendapati korban beserta balitanya sudah berlumuran darah dengan luka sobekan akibat diserang menggunakan parang.
“Setelah menganiaya istri dan balitanya, pelaku melarikan diri di kebun dan membuang parangnya di kebun. Namun, tidak berlangsung lama, Polisi yang sudah mendapatkan laporan tersebut bergerak cepat. Pada Sabtu (09/7/2022) pagi, polisi berhasil menangkap pelaku di pondok kebun, Desa Kastura,” kata AKP Abdul Haris.
Dia mengungkapkan, pelaku yang ditangkap di sebuah pondok kebun dalam keadaan lemas. Diduga telah menenggak racun hama dan terdapat luka sobek pada kepala bagian belakang akibat ulahnya sendiri.
“Diduga pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak racun dan melukai dirinya sendiri. Sementara itu kedua korban telah dirujuk ke RSUD SMS Berjaya Kolaka setelah sebelumnya mendapat perawatan di Puskesmas Kukutio. Terhadap pelaku kami masih melakukan pemeriksaan kejiwaan,” pungkasnya.
Akibat penganiayaan itu, lanjut AKP Abdul Haris, korban R mengalami luka sobek di lengan dan kepala dan balitanya menderita luka sobek di bagian dada.
Sementara pelaku ditahan di Mako Polres Kolaka, untuk penyelidikan lebih lanjut, mengungkap apa penyebab yang sebenarnya, pelaku tega menganiaya istri dan anaknya.(*)