Pewarta: Amat Jr
BAUBAU, BP-Polres Baubau berhasil meringkus Dua Pelaku kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi persis di Belakang Kantor Walikota Baubau, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada hari Kamis (28/04/2022) sekitar jam 17.30 WITA.
Dalam Konferensi Persnya, Waka Polres Baubau Kompol Bahtiar, S.Sos menceritakan Kronologis kejadiannya yaitu bermula pada Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 17.30 WITA, Saat itu Korban berinisial ST (22 tahun) bersama temannya N sedang duduk di lapangan belakang Kantor Walikota Baubau untuk foto-foto.
Korban menyimpan handphonenya di lapangan untuk melakukan foto Selfi, kemudian korban melihat ada 2 (Dua) orang Laki-laki tidak di kenal datang dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian salah seorang pelaku turun dari motor dan langsung menghampiri korban dan teman korban.
Pelaku tersebut langsung mengambil handphone milik Korban, yang berada di lapangan. Korban pun secara spontan langsung menghampiri pelaku, untuk mengambil kembali handphonenya.
Dan saat itu, korban sempat memegang pundak pelaku, sehingga pelaku berbalik dan langsung menodong korban dengan menggunakan sebilah Badik yang diarahkan ke bagian perut Korban, hingga Korban mundur dan diam di tempat.
Tak hanya disitu, Pelaku kemudian berjalan menghampiri temannya yang sementara duduk sambil foto selfi dan langsung mengambil handphone milik temannya. Korban N langsung berdiri ingin mengambil handphone miliknya, Pelaku langsung menodong Korban N dengan sebilah Badik, hingga Korban N juga terdiam dan tidak melakukan apa-apa.
Usai mendapatkan Barang Jambretannya, Kedua Pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor. Dari laporan kejadian tersebut, Polisi melakukan penangkapan terhadap Kedua Pelaku kasus Curas tersebut.
Kedua Pelaku diketahui berinisial FS (21 tahun) dan FR alias FL (21 tahun) yang merupakan warga Lingk. Labuantae, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Petugas, berupa 2 (Dua) unit Hp merk Oppo dan Vivo berwarna Biru. Saat ini, Kedua Pelaku diamankan di Mako Polres Baubau, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Warga Waramosio La Abu Yang Jatuh di Sungai Liabuku, Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan
Atas perbuatannya, Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ”Pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan hukuman maksimal hukuman 9 tahun penjara”. (**)