Laporan: Kasrun
BURANGA, BP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fatriah, meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan pembayaran gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, gaji tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara kabupaten Buton Utara itu, dari bulan Januari hingga Juli 2022 belum juga dibayarkan.

Padahal, menurut legislator PDI Perjuangan itu, anggaran TPP ASN tersebut telah tertuang di dalam APBD Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022. Sehingga kata dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda-nunda pembayaran TPP ASN tersebut.
“Seharusnya pemerintah daerah ini memberikan kepastian kapan akan dicairkan TPP ASN? Anggarannya kan ada”, katanya saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Rabu malam (20/07/2022).
Apalagi kata dia, Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardy Muslim perna mengungkapkan TPP ASN akan dipotong.
Jika TPP ASN tersebut dipotong, kata dia, harus melalui mekanisme yang ada. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan sendiri, harus dibahas bersama DPRD.
“Harus dipastikan informasi pemotongannya, pemotongannya itu, untuk apa? dananya itu, untuk apa? Harus dibahas bersama DPRD”, jelasnya.
baca juga: Wakil Bupati Ahali Minta PT LINI Percepat Pembangunan BTS Telkomsel di Buton Utara
Masih kata Fatriah, dengan ditunda-tundanya pembayaran gaji tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara oleh pemerintah membuat perputaran ekonomi di Buton Utara pasti akan terhambat.
“Perputaran ekonomi di Butur pasti mandek ini”, pungkasnya.(*)