F04.4 1

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP -Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim membuka Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022-2028, di Hotel Mulia, Kecamatan Kulisusu, Senin, 15 Agustus 2022.

Orientasi penyusunan RPJMDes itu diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan menghadirkan pemateri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Buton Utara.

F04.4 1

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 39 kepala desa, yang terpilih pada Pilkades serentak 19 Juni, dan sudah dilantik oleh Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah pada 26 Juli 2022 yang lalu.

Dalam sambutannya Sekda Buton Utara mengatakan, RPJMDes merupakan dasar bagi pembangunan desa selama enam tahun kedepan. Oleh sebab itu, kata dia, Kepala desa tidak boleh membuat “gambar suka-suka”, semua di batasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua mimpi, visi dan misi serta tujuan Kepala Desa untuk membangun desanya selama enam tahun, harus dimasukkan dan tertulis dalam RPJMDes, serta dalam penyusunannya singkrong dengan RPJMD kabupaten, termasuk penyelarasan dengan RTRW Butur”, kata Hardhy.

Hardhy juga mengingatkan, kepada para kepala agar mengakomodir kebutuhan masyarakat. Terutama kata dia, terkait dengan isu strategis yang berkembang di desa dan di Kabupaten. Seperti peningkatan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19, pengentasan kemiskinan di desa, stunting, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), perangkat desa.

Selaku mantan Camat, Hardhy mengaku, tau persis Kepala desa itu memiliki banyak peran dan fungsi, termasuk dalam situasi tertentu bisa bertindak sebagai hakim untuk mengambil keputusan.

“Kepala desa yang terpilih agar menjaga amanah yang dipercayakan masyarakat dan negara. Amanah itu bukan ditunjuk seperti halnya Camat dan Lurah, tetapi jabatan kepala desa merupakan amanah yang dipercayakan masyarakat dan negara melalui pemilihan kepala desa. Ungkapnya.

Lanjut Hardhy menegaskan, kepala desa dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membangun wilayahnya, selagi tidak keluar dari batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Kepala Desa dibolehkan berinovasi untuk mendongkrak potensi yang dimiliki.

Selain itu, kata Hardhy, kepedulian kepala desa dalam melayani masyarakat sangat penting, karena yang menjadi tolak ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan dan program pembangunan yang dihadirkan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan tepat sasaran.

Sebelum mengakhiri sambutannya, dia menegaskan kepada seluruh kepala desa yang baru agar menginventaris kembali dan mengamankan aset-aset desa yang berpotensi dikuasai oleh pihak lain.

baca juga: Kades Terpilih Sudah Dilantik, Mirisnya Masih Ada Panitia Pilkades di Buton Utara Honornya Belum Dibayarkan

“Langkah Ini penting, agar kita bisa terlindungi dari unsur-unsur pelanggaran hukum, termasuk dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD). Diperlukan ketelitian dan penuh kehati-hatian, jangan sekali-kali melakukan penyelewengan, saat ini sistem penganggaran kita terlaksana secara transparan dan akuntabel”, tegasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin