IMG 5672 scaled

Pewarta Alyakin

BAUBAU, BP – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Senin (15/08/2022). Masa aksi menilai Kejari Baubau tidak mampu membongkar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah kepemimpinan La Ode Ahmad Monianse.

“0 persen Kejari Baubau, tidak ada sama sekali kasus tipikor yang diungkap,” teriak Jastin dengan lantang di depan kantor Kejaksaan Negeri Baubau.

IMG 5672
Aktifis APAK ketika melakukan demonstrasi di Kantor Walikota Baubau

Tak hanya itu, Jastin membadingkan kinerja Kejari Baubau dan Kejari Buton. Pasalnya Kejari Buton mampu mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

Disisi lain, Jastin membeberkan sejumlah persoalan, salah satunya dugaan tipikor di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Baubau atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2022.

“Ada 16 paket, pekerjaan di dinas pendidikan dan kebudayaan terdapat kekurangan volume, tahun 2021” katanya.

Dengan demikian, masa aksi meminta Kejaksaan Negeri Baubau untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis disdik Baubau Abdul Karim selalu KPA dan PPK.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Baubau, Wahyu Wobowo dengan santai menanggapi pernyataan APAK. Menurutnya, mahasiswa yang melakukan demonstran karena mereka percaya pada kejaksaan untuk menuntaskan kasus tipikor.

“Jadi mereka demo, bagi saya sebuah kritik membangun, dan itu membuat kami tidak tidur. Mereka terus menekan kami, mengkritik kami, berarti kami harus bisa memenuhi apa yang diinginkan mahasiswa selaku aspirasi masyarakat,” katanya.

Olehnya itu, ia mensuport mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa demi keadilan di negeri khalifatul khamis khusus tindak pidana korupsi. “Untuk saat ini, penyidikan kami baru mencari, agar bisa mengungkapkan, apa bila memang terjadi tipikor di kota Baubau,” katanya.

Wahyu menjelaskan, Ada empat unsur Tipikor seperti memperkaya sendiri atau orang lain, perbuatan melawan hukum, dan adanya kerugian keuangan negara.

“Unsur ke 4 yang menyatakan adanya kerugian negara, berarti sudah terpenuhi, sudah pulih walaupun memang didalam Undang undang tipikor dinyatakan bahwa pengembalian bukan suatu hal yang membuktikan perkara,” terangnya.

Tetapi, kata dia, salah satu unsur kerugiannya nol sehingga jaksa akan kesulitan sebab ahli dari BPKP dan BPK menghitung tidak ada kerugian.

“BPK nyatakan ada kerugian tapi ada pemulihan, kami tidak serta merta menyatakan bahwa itu masuk, kita tangani sebagai kasus tipikor,” katanya.

“Dihitung tidak ada kerugian, bagaimana kami bisa akan memenuhi unsur unsur tipikor dan kami ajukan kepersidangan, dan hakim melihat itu, dan hakim berkeyakinan tidak ada kerugian, kami kwatirkan putusan yang bebas,” tutup.

baca juga: “Sedih Tak Berujung” Hantarkan Siswa SMAN 1 Baubau Laizati Lolos ke Babak Grand Final The Voice All Star Indonesia

Sekedar informasi tambahan, selain menggelar aksi unjuk rasa Di kajaksaan negeri Baubau, Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga melakukan aksi di Kantor Wali kota Baubau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau. Pantauan media ini dalam aksi unjuk rasa di tiga titik tersebut berlangsung aman dengan pengwalan ketat para penegak hukum (Polisi).

Visited 3 times, 1 visit(s) today