F01.1

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah mengatakan akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga beristri lebih dari satu.

F01.1

Ridwan juga mengungkapkan, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara sementara mencari dan mengumpulkan data nama-nama oknum aparatur sipil negara yang diduga beristri lebih dari satu.

“Kami sementara proses. Kami cari dulu data siapa-siapa yang punya beristri tujuh atau delapan”, kata Ridwan Zakariah sambil berkelakar saat diwawancarai awak media di Aulah Bappeda, Selasa (13/09/2022).

Orang nomor satu di kabupaten Buton yang paling Utara ini, menegaskan, jika terbukti ada ASN yang berpoligami akan ditindak sesui aturan yang berlaku.

“Kita kasih sanksi sesuai aturan. Kan ada aturannya to? Itulah aturannya”, tegas Ridwan.

Sedangkan dalam aturan jelas ASN yang berpoligami diam – diam, terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya.

Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi,
“PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. ”

Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin

Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

baca juga: Ada Pembiaran ASN yang Poligami Tanpa Izin di Pemda Butur
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today