Peliput : Kasrun
BURANGA, BP – Kepala Dinas Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Utara (Butur), La Ode Muhamad Said menegaskan, bahwa pengelolaan sumber daya alam di laut, termasuk fungsi pengawasan di dalamnya melekat pada Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ha ini diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tepatnya pada pasal 27 ayat 1 hingga 5.
- Daerah Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
- Kewenangan Dearah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Ekspolorasi, Eksploitasi, Konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi;
b. Pengaturan adminstratif;
c. Pengaturan tata ruang;
d. Ikut Serta dalam memelihara keamanan di laut; dan
e. Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan Negara - Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelolah sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (belas) mil laut diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.
- Apabila wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 ( dua puluh empat) mil, kewenangan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua Daerah provinsi tersebut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan Ikan oleh nelayan kecil.
Penegasan Dinas Perikanan Kabupaten Butur ini, menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perikanan atas maraknya kasus pemboman Ikan di wilayah pesisir Kecamatan Kulisusu Utara.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Butur La Ode Muhamad Said mengatakan, pada dasarnya semua pihak sepakat agar pengelolaan sumber daya kelautan tetap lestari dan berkelanjutan sehingga bisa dirasakan anak cucu kita dimasa yang akan datang.
“Bukan berarti kami alergi dengan kritikan, kami sangat apresiasi ketika kritikan memiliki dasar dan sifatnya untuk kemajuan daerah yang sangat kita cintai ini dan bukan menyudutkan,” kata Said melalui siaran pers yang dikirimkan Dinas Perikanan Butur, Rabu 21 September 2022.
Menurut Said, sejumlah langkah-langkah konkrit sudah dilakukan Dinas Perikanan saat ini dalam upaya menjaga kelestarian laut. Meskipun dalam kondisi kewenangan yang terbatas.
Hal ini merupakan bentuk kepekaan dan komitmen Dinas Perikanan Butur dalam menjaga laut agar tetap lestari dan berkelanjutan.
Sejauh ini, lanjut Said, Dinas Perikanan Kabupaten Butur sudah mensosialisasikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang ramah lingkungan terutama dalam pencegahan maraknya penggunaan bahan peledak di perairan Kabupaten Buton Utara.
Pada tahun 2022 ini, Dinas Perikanan telah membentuk 23 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang tersebar di beberapa kecamatan.
Rinciannya, di Kecamatan Wakorumba Utara sebanyak 13 kelompok yang tersebar di 13 Desa/Kelurahan. Setiap Desa/Kelurahan terdapat 1 kelompok.
Di Kecamatan Kulisusu Utara sebanyak 10 kelompok yang tersebar di 5 desa.
“Kecamatan Bonegunu sudah dilakukan sosialisasi tinggal menungguh disahkan kelompok. Sedangkan 3 kecamatan yang lain ditargetkan terbentuk Kelompok Masyarakat Pengawas ditahun 2023,” rincinya.
Said mengungkapkan, setiap kelompok dibekali dengan pemahaman aturan dan merubah cara berpikir agar sistem pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Bukan hanya itu, kelompok ini juga diharapkan tanggap untuk segera melaporkan kepada semua stake holder terkait terutama aparat penegak hukum ketika melihat dan mendapatkan informasi yang akurat terkait aktifitas pengrusakan ekosistem perairan.
baca juga: Lepidak-Sultra Minta Pemda Butur Tangkap Pelaku Ilegal Fishing
“Bukan hanya sebatas itu ketika hal urgen koordinasi dengan pihak kepolisian juga sering kami lakukan. Karena untuk melakukan tindakan langsung dilapangan kami tidak diberi wewenang sehingga upaya-upaya koordinasi inilah yang dilakukan. (*)