Pewarta: Alyakin
BAUBAU, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau menemukan pelanggaran dalam proses verfikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun persoalan tersebut telah memdapatkan titik terang setelah Bawaslu baubau menyarankan KPU baubau untuk melakukan klarifikasi sesuai Peraturan KPU.

“Alhamdulilah, kemarin mereka melakukan dengan menindak lanjuti saran dari bawaslu untuk melakukan perbaikan, dengan membatalkan semua. Sudah di klarifikasi.” kata Ketua Bawaslu Kota Baubau, Azan Spd Mpd ditemui Baubau Post diruang kerjanya, Senin (26/09/2022).
Meskipun dalam masa tahapan verifikasi administrasii parpol di KPU RI melalui Sistim Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu Baubau menemukan seorang warga Baubau yang terdaftar namanya di dua partai politik. tetapi pihak KPU Baubau mengklarifikasi dengan cara vidio call yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme Per-KPU.
baca juga: Presiden Jokowi Mendarat di Bandar Udara Betombari Senin Sore Menggunakan Pesawat Kepresidenan
“Alhamdulilah KPU Baubau merespon dengan baik, kemudian membatalkan yang sudah di vidio call, dan mereka kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.
Dari situ, satu orang yang ditemukan ganda eksternal partai politik tersebut telah diklrifikasi oleh pihak KPU baubau yang dibuktikan dengan tanda tangan berita acara sesuai juknis Per KPU. “Kami sarankan kemarin itu supaya syarat administrasi kembali mekanisme secara prosedur yang sesuai dengan PKPU,.Jadi itu clear.” tutupnya.(*)