F01.9

Pewarta: Alyakin

BAUBAU, BP – Berkas perkara tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bahtremas Baubau masuk tahap satu.

“Sudah Tahap I, kita tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari),” kata Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin SH MH ketika ditemui Baubau Post di kantornya, Selasa, (04/10/2022).

F01.9

Sebelumnya, Polres Baubau melalui sat reskrim mengusut dugaan kasus tipikor terkait pengelolaan dana Perusahan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat (PD BPR) Bahtremas tahun anggaran 2014 – 2017. Anggaran yang di kelola bank tersebut bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Pemerintah Kota Baubau.

Dugaan tipikor di BPR Bahteramas baubau terungkap karena adanya laporan hasil audit internal. Alhasil, kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.817.594.023 miliar rupiah. Selanjutnya, pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 20 april 2021 serta memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan.

Dalam prosesnya, Sat reskrim polres baubau telah memeriksa 30 orang saksi, misalnya dari pihak nasabah, pihak BPR bahteramas termaksud ahli. setelah itu Satreskrim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejakasaan Negeri (Kejari) Baubau. Pada 13 oktober 2021 sat reskrim menaikan status dari penyelidikan ke penyedikan setelah gelar perkara di krimsus polda sulta.

Dalam kasus tersebut, Sat reskrim polres baubau yang dipimpin AKP Najamuddin SH MH itu mengukap beberapa modus yakni adanya kredit fiktif, misalnya orang yang sudah meninggal dunia diajukan namanya untuk mencairkan dana pinjamaman atau kredit, kemudian, menggunakan identitas orang lain untuk menggunakan fasilitas kredit atau kredit fiktif serta penempatan dana deposito berjangka dari penerimaan dana bunga deposito.

Tak hanya itu, dimana pihak bank memberikan kemudahan proses perjanjian kredit nasabah pada anggunan kredit yang jumlahnya tidak sesuai dengan besar pinjaman nasabah, seperti nilai anggunan Rp50 juta, sementara plafond jauh lebih tinggi. contohnya, proses pengajuan kredit yang seharusnya menggunakan sertifikat tanah namun justru yang digunakan hanya surat kompensasi tanah.

baca juga: Berkas Perkara Pencabulan Ayah Kandung Kepada Anak di Baubau Masuk Tahap II

Cs inisial AK (51) diduga melakukan penyalagunaan wewenangnya saat menjabat sebagai Direktur BPR Bahtremas kota baubau. Atas perbuatannya, Tersangka Ex Direktur tersebut dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin