Pewarta: Alyakin
BAUBAU, BP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengembalikan berkas perkara kurir narkotika jenis sabhu untuk dilakukan perbaikan.
“Itu sekarang P19, berkas kita sudah kembalikan ke kepenyidik untuk dilengkapi,” ungkap kasi pidum, Hakim Albana SH MH ketika ditemui Baubau Post di kantor Kejari Baubau, Selasa (04/10/2022).
P19 diberikan waktu selama 14 hari untuk dilengkapi, kata dia, bila waktu yang diberikan tidak selesai maka dilayangkan surat.
Ia menjelaskan, berkas perkaranya diterima, pihak jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau melakukan penelitian dan ditemukan kekurangan bukti.
“Kalau berkasnya sudah lengkap, berarti sudah P21 atau tahap II. tapi sekarang kita masih menunggu lagi berkasnya,” katanya.
Dengan demikian, pelimpahan di pengadilan negeri (PN) bila berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan tersangka dan barang buktinya telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Baubau.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Amirullah ditemui Baubau Post beberapa belum lama ini, pihaknya mengaku telah menyerahkan berkas perkaranya di Kejari Baubau pada 16 september 2022 lalu.
“Sekarang sudah masuk tahap I, dan selanjutnya menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Baubau,” kata Kasat Narkoba Polres Baubau.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Baubau membekuk seorang kurir Inisial I (20) yang diduga membawa Narkotika jenis sabhu di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau beberapa waktu lalu.
“Saat ini yang bersangkutan telah kita amankan,” kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, ketika menggelar konferensi pers di Aula Mako Polres Baubau, Selasa (09/08/2022).
Erwin menjelaskan kronologis penangkapannya yaitu pada minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WITA, Sat Reskrim Polresta Baubau menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang laki- laki inisial F dicurigai menjemput paket kiriman dari Kabupaten Bombana yang diduga berisikan Narkotika jenis sabhu di Jembatan Batu.
Mengetahui hal itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo memerintahkan Kasat Narkoba bersama tim anggota kepolisian untuk segera melakukan pemantauan, sehingga pada saat pelaku mengambil paket kiriman tersebut di atas kapal dan hendak meninggalkan kapal dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Alhamdulillah berhasil kami temukan di dalam dos berwarna coklat, ini barang buktinya, handphone, baju kaos, batu gunung, dan satu kotak kosmetik berisikan tisu yang diselipkan disitu paket dalam saset plastik bening kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabhu dengan berat 0,95 gram,” terangnya.
Untuk mengetahui lebih dalam, Sat Reskrim Polresta Baubau mengintrogasi pelaku tentang pengiriman paket kiriman tersebut, alhasil, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah milik Narapidana inisial PN yang berada di dalam lapas Kota Baubau dan F diberi upah Rp 100 ribu
Pelaku inisial F berkomunikasi lewat handphone genggam dengan Narapidana yang berada di dalam lapas Kota Baubau inisial PN. “Pelaku mengakui berkomunikasi dengan cara menelepon,” katanya.
Erwin Pratomo menegaskan tidak akan berhenti sampai disini. Olehnya itu, pihaknya memerintahkan Kasat Narkoba untuk terus melakukan pengembangan atau mengusut kasut tersebut sampai ke akar-akarnya sebab menyimpan, menguasai mengedarkan Narkoba hukumnya sama.
“Jaringan dalam lapas kini sementara dalam proses dimintai keterangan terduga pelaku inisial PN kita kembangkan. Kita sudah berkomunikasi dengan pihak lapas Kota Baubau , alhamdulillah Pak Kalapas responnya bagus sekali,” tuturnya.
Namun, Kapolres Baubau Erwin Pratomo tidak memberitahukan apa bila terdapat informasi atau hasil pengembangan mengarah ke jaringan lapas.
“Kita lakukan sinergitas dengan MoU. untuk tindakan di tempat, karena jaringan lapas ini kita tidak bisa biarkan begitu saja. Pengawasan optimal, ” katanya.
baca juga: Lima Orang Pelaku Begal di Pelabuhan Feri Baubau Akhirnya Diringkus Polsek Wolio Polres Baubau
baca juga: Berkas Perkara Dugaan Tipikor BPR Bahteramas Baubau Masuk Tahap I
Sekedar informasi, pelaku inisial F melakukan kerjaan kurir yang menjemput paket kiriman diduga narkotika jenis sabhu di pelabuhan jembatan batu baru pertama kali.
Atas perbuatannya, pelaku inisial F di jerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua subsider pasal 27 ayat 1 huruf a Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)