Pewarta: Amat Jr
BAUBAU, BP-Warga Ngkaring-ngkaring, Kecamatan Bungi, Kota Baubau inisial PR (28) terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran terlibat kasus tindak Pidana Pencurian (Jambret).
Pria yang belum bekerja itu menjabret HP seorang wanita inisial J (18) warga Desa Wolowabaru, Kabupaten Buton, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Tersangka PR kemudian diamankan, Minggu (30/10/2022) oleh Buser 78 Sat Reskrim dan Polsek Bungi Polres Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo dalam rilisnya mengungkapkan, tindakan kriminal tersebut terjadi pada malam hari saat korban bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor menuju pulang ke rumahnya di Kelurahan Kampeonaho.
Saat korban bersama temanya sampai di depan permandian Banyu Biru Bungi tiba-tiba korban di hampiri tersangka PR yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik HP milik korban.
Namun saat itu korban sempat tarik menarik HP tersebut dengan pelaku, tetapi HP milik korban tersebut terlepas dari tangan korban dan berhasil dibawa lari pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, Selanjutnya korban melapor ke Mapolsek Bungi Polres Baubau,”ungkap Kapolres.
baca juga: Warga Butur Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya
Saat ini 1 (satu) orang yang di duga pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) buah HP VIVO Y15s warna Biru dan 1 (satu) unit motor RX King telah diamankan di Polsek Bungi guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku di kenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(*)