F04.1 Kepala Dinas PMD Butur Amaludin MokhramKepala Dinas PMD Butur Amaludin Mokhram. Foto Kasrun/Baubau Post

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP-Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Amaludin Mokhram menegaskan kepada para Camat dan Kepala Desa dalam melakukan pemberhentian dan pengangkatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.

F04.1 Kepala Dinas PMD Butur Amaludin Mokhram
Kepala Dinas PMD Butur Amaludin Mokhram. Foto Kasrun/Baubau Post

Pasalnya, LKD itu telah diatur secara jelas dan tegas di Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Patuhi aturan yang ada. Jadi kita tidak bisa mengabaikan aturan yang ada. Mulai dari Undang-Undang dan seterusnya, ” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambung selulernya, Kamis (19/01/2023).

Dalam pengangkatan dan pemberhentian LKD, kata Amaludin Mokhram, harus melalui proses musyawarah. Kepala Desa mengganti LKD, harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada camat.

“Intinya harus melalui musyawarah.Kepala Desa harus konsultasikan ke Camat”, tuturnya.

baca juga: PTUN Kendari Menangkan Bupati Buton Utara atas Gugatan Firman

Jenis – Jenis LKD, pada pasal 6 Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yaitu, paling sedikit meliputi, Rukun Tetangga;
Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin