– Berdasarkan Hasil Audit BPKP dan Putusan Kasasi MA
Peliput: Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali mengusut kasus korupsi pembebasan lahan bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) jilid II. Kasus yang pernah ditangani Kejari Muna tahun 2012 lalu ini menetapkan dua orang tersangka dan sudah menjalani hukuman yakni Eks. Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Muna, Arifin dan Eks. Kepala Desa (Kades) La Ode Mbirita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam SH MH kepada sejumlah jum’at (09/03) mengatakan, Pengusutan kasus PLTU untuk jilid II di Desa Lasunapa Kecamatan Duruka,, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra dan hasil pertimbangan putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI, pihaknya menemukan dua bukti baru untuk kembali mengangkat kasus korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil temuan BPKP dan hasil putusan kasasi MA telah di temukan dua bukti baru yang mengarah pada kasus korupsi PLTU 2012 lalu, itulah mengapa kita mengusut kembali kasus tersebut.,”kata Pak BT sapaan akrab Badrul Tamam.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil audit BPK prov. sultra, telah di temukan senilai Rp. 1.030.000.000 (Satu miliar tiga puluh juta) yang belum di ketahui keberadaannya, serta hasil putusan kasasi pengadilan tinggi MA terkait kedua terpidana , Arifin dan La Ode Mbirita, bahwa dalam penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) syarat rekayasa.
“Hasil dari audit BPKP Rp 1.030 Milyar belum di pertanggung jawabkan sedangkan putusan pengadilan tinggi tingkat kasasi dinyatakan bahwa tanah itu, adalah tanah negara bebas yang dalam penerbitan SKT itu adalah rekayasa”lanjutnya
Berdasarkan bukti tersebut yang mengarah pada kasus PLTU tersebut pihaknya akan meminta petunjuk ke pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Sepanjang nanti ada bukti yang mengarah ke situ, selanjutnya nanti kita minta petunjuk dengan pimpinan untuk menaikkan kasus korupsi PLTU Lasunapa ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Muna, segara akan melakukan pemeriksaan terhadap tim sembilan,”terangnya.
Untuk diketahui Tim 9 terdiri yang beranggotakan 11 orang diantaranya dari Eks. Sekda Muna, Drs. La Ora, selaku ketua panitia pengadaan tanah, Eks. Asisten I yang sekarang menjabat sebagai Staf Sekda, La Ode Muhammad Ruslan, selaku Wakil ketua panitia, Eks. Kepala BPN Muna, Arifin, selaku sekretaris Panitia pengadaan tanah (terpidana), Eks. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ir. Arif Budiono, selaku anggota, Eks. Kepala Dinas Pertanian, yang sekarang menjabat Staf Ahli Pemda, Ir. Alimudin, selaku anggota, Eks.
Selanjutnya, Kabag Tata Pemerintahan, yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKKBN, Drs. Muh. Safei, selaku anggota tim, Eks. Kabag Hukum, yang sekarang menjabat sebagai Asisten III, Edy Uga, selaku anggota tim.,Eks. Camat Duruka, Drs. La Ode Rika, selaku anggota tim, Eks. Kasubbag Pemerintahan, yang sekarang menjabat Kabid Dispora, La Ode Muhammad Syawal Ashafy, selaku anggota tim.,Eks. Kades Lasunapa, La ode Mbirita selaku anggota tim (terpidana), Eks. Kepala Dinas Pertambangan, La Ode Hadi, selaku anggota. (*)

