F01.4 ButengPersonil Sat Reskrim Polres Buteng, saat mengamankan tersangka pemerkosaan di Buteng

LABUNGKARI, BP – Seorang nelayan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Tegah, memperkosa seorang gadis disabiltas yang berusia 18 tahun, di Kelurahan Bombonawuli, Kecamatan GU

Kelakuan bejat yang dilakukan pria paru bayah berusia 41 tahun itu, secara berulang kali dengan keadaan mabuk.

F01.4 Buteng
Personil Sat Reskrim Polres Buteng, saat mengamankan tersangka pemerkosaan di Buteng

“Kejadian itu sudah terulang sebanyak empat kali, jadi tersangka menggauli korban dengan keadaan mabuk minuman keras (Miras),” ungkap IPTU Sunarton, Kasat Reskrim Polres Buteng melalui rilisnya, Selasa (16/5/2023)

Lanjutnya, terungkapnya kasus tersebut, saat tersangka berinisial UN, kembali melakukan perbuatanya pada Jumat 12 Mei 2023 kemarin. Saat itu, tersangka melihat korban sedang buang air kecil di rumahnya, sementara tersangka berada di luar rumah. Kemudian ia memanggil korban melalui jendela rumah.

Setelah keduanya bertemu, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah rumah kosong, untuk melalukan perbuatan asusila tersebut.

“Tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya di sebuah kolong jebatan belakang rumah tersangka. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan uang kepada korban Rp 20 ribu,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buteng IPTU Sunarton, melakukan penangkapan terhadap tersangaka yang diduga melakukan tindak pidana permorkosaan tersebut.

baca juga: Pj Bupati Buteng Bacakan Amanat Mendikbudristek Anwar Makarim Pada Upacara Hardiknas 2023

Kiri tersangka telah diamankan, dan dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan tersangka melanggar Pasal 286 K U H Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *