BUTENG, BP-Oknum polisi Aipda AL dan rekannya seorang warga sipil inisial LA membakar baliho yang bergambar bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. “Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah, Oknum Polisi dan Seorang Warga Langsung Jadi Tersangka.”
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kronologisnya, Aipda AL dan LA menggelar acara pesta minuman keras (miras) pada Selasa (5/9) pukul 02.45 WITA.
Setealh itu dalam perjalanan, keduanya menemukan baliho bergambar Ganjar Pranowo, Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo.
Kedunya langsung membakar baliho yang terpasang di simpang pelabuhan dan pasar Desa Lanto, Kecamatan Mawangsaka Tengah, Buton Tengah, itu.
“Oknum polisi itu membakar baliho itu dalam keadaan tidak sadar (mabuk) bersama satu orang warga,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (7/9).
Kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki dan menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan dari pengurus DPC PDI Perjuangan Buton Tengah.
“Langsung kita proses. Sementara telah ditangani di Propam karena ada oknum polisi yang melakukan itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Aipda AL bersama LA ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Butong Tengah sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah penetapan tersangka dari kemarin dan sudah ditindak lanjuti oleh penyidik dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Butong Tengah Iptu Sunarto, Kamis (7/9).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
baca juga:
Voting Pemilihan Nama PJ Wali Kota Oleh Anggoata DPRD Kota Baubau Tuntas Untuk Diusulkan ke Kemendagri
Dalam kasus ini, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah juga menahan dan menyelidiki oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Buton Tengah itu dalam kasus etik.
“Benar (ditahan) di Propam Polda Sultra. Tapi kemungkinan baru hari ini diantar dari Buteng,” kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh, Jumat (8/9).
“Masih dalam pemeriksaan dan Propam Polda Sultra hanya menangani kasus kode etiknya. Pelanggaran kode etik,” ungkapnya.(*)
Berita lainnya:
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau masih fokus melakukan verifikasi berkas peserta pemilu setelah Partai Politik (Parpol) mengajukan nama-nama bacaleg kepada KPU beberapa bulan lalu. Selanjutnya KPU Baubau Akan Melakukan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara di Bulan Agustus
“Saat ini kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan, pasca teman-teman Parpol memasukkan dokumen perbaikan di silon,” kata Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau Farida SH ketika dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya belum lama ini.
Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon di mulai pada 10 – 31 Juli 2023. Kemudian KPU Baubau melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Proses pencermatan di mulai pertengahan agustus 2023,
Dalam pencermatan DCS, KPU Baubau memastikan Bacaleg yang mendaftar sudah memenuhi syarat sesuai PKPU, misalnya membuat surat pernyataan tidak pernah terpidana. Namun dalam pencermatan DCS terdapat bacaleg yang pernah terpidana maka wajib melampirkan surat putusan dari pengadilan negeri bahwa bacaleg sudah bebas dari hukumannya.
Bila terdapat bacaleg yang terbukti melakukan tindak pidana, dan diancam lima tahun atau lebih, maka bacaleg sudah melewati masa jedanya, dinyatakan lolos. Namun bila belum mencukupi masa jedah maka bacaleg dinyatakan gugur. Sebaliknya, bacaleg di ancam di bawah lima tahun maka harus melewatinya.
“Kalau dia diatas lima tahun ancamannya, walaupun pengadilan memutuskan hanya satu tahun, Tetapi karena di ancam lima tahun lebih, maka harus menyampaikan telah melawati jeda itu. Itu semua kasus, kita hitung berapa tahun ancamannya,” katanya.
Tak hanya itu, Bacaleg yang pernah terpidana wajib mengumumkan dirinya di media masa dengan mencantumkan tindak pidana yang dilakukan, misalnya Bacaleg di pidana karena Narkoba atau korupsi.
baca juga:
La Ode Ahmad Monianse : Kehadiran PAW Bisa Menambah Kinerja DPRD
“Pencermatan DCS di mulai 6 -11 Agustus 2023, kemudian penyusunan dan penetapan DCS, 12-18 Agustus, selanjutnya di umumkan pada 19-23 Agustus untuk meminta tanggapan masyarakat.” katanya.
Setelah DCS ditetapkan, selanjutnya, 3 Oktober 2023 KPU Baubau menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober 2023 KPU mengumumkan DCT.
“Sebelum DCT diumumkan terlebih dahulu dilakukan pencermatan rancangan DCS, sesuai tahapan.” tuturnya.(*)