JAKARTA, BAUBAUPOST.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak pernah tercatat sebagai anggota maupun pengurus partai. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebut mantan terpidana korupsi itu telah bergabung dengan PSI, yang kemudian mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “PSI Tegaskan Nur Alam Belum Pernah Terdaftar Sebagai Anggota Partai,”

Juru Bicara PSI, Bestari Barus, mengatakan hingga saat ini tidak ada proses administrasi maupun pengajuan resmi dari Nur Alam untuk menjadi kader partai berlambang gajah tersebut. Karena itu, PSI memastikan informasi mengenai bergabungnya Nur Alam tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal partai.
Menurut Bestari, setiap warga negara memiliki hak politik untuk memilih dan bergabung dengan partai politik mana pun. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota PSI dan sampai hari ini belum pernah mengajukan diri menjadi pengurus maupun anggota partai,” kata Bestari dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons PSI terhadap komentar KPK yang sebelumnya menyoroti kabar bergabungnya Nur Alam ke partai politik. Bestari mengaku menghargai perhatian yang diberikan lembaga antirasuah tersebut terhadap PSI.
Ia menegaskan bahwa proses penerimaan anggota di PSI dilakukan secara berjenjang dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dukungan politik atau kedekatan personal. Setiap calon anggota wajib mengikuti prosedur dan verifikasi yang telah ditetapkan partai.
“Bergabung dengan PSI ada mekanismenya. Tidak cukup hanya memiliki keinginan, tetapi harus melalui proses yang berlaku di partai,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bestari mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui adanya minat dari anak dan istri Nur Alam untuk bergabung dengan PSI. Namun hingga kini, proses tersebut masih menunggu langkah resmi dari yang bersangkutan.
Menurut dia, apabila keluarga Nur Alam benar-benar mengajukan diri sebagai anggota PSI, maka proses kaderisasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa perlakuan khusus.
Sebelumnya, KPK menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun lembaga tersebut mengingatkan pentingnya mempertimbangkan status hukum seseorang yang pernah terlibat perkara korupsi sebelum direkrut menjadi kader partai politik.
“KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa partai politik perlu memperhatikan berbagai aspek hukum, termasuk kemungkinan adanya pembatasan hak politik atau status pembebasan bersyarat yang masih melekat pada seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana korupsi.
“Partai politik perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik,” ujarnya.
KPK menilai partai politik memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, kualitas rekrutmen politik menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Nur Alam sendiri merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang tersandung kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi dalam penerbitan sejumlah izin usaha pertambangan. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi besar yang ditangani KPK pada periode 2016–2018.
Pada Oktober 2016, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Setelah menjalani proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nur Alam. Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 15 tahun penjara serta disertai pencabutan hak politik.
Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti, sementara unsur gratifikasi tetap dinyatakan terbukti.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nur Alam juga tidak membuahkan hasil. Ia akhirnya menjalani masa pidana hingga memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024.
Secara historis, pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah tokoh politik yang terjerat kasus korupsi juga pernah dikenai sanksi serupa sebagai bagian dari putusan pengadilan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga integritas jabatan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
baca juga:
- Warga Kokalukuna Curhat Soal Bansos dan Infrastruktur SaaT Reses DPRD Baubau H Masri
- PDIP Pertanyakan Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode yang Diusung PSI
Di tingkat internasional, berbagai negara juga menerapkan pembatasan terhadap mantan narapidana korupsi untuk menduduki jabatan publik dalam jangka waktu tertentu. Praktik tersebut diterapkan antara lain di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin sebagai bagian dari agenda reformasi politik dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kasus yang melibatkan Nur Alam kembali mengingatkan pentingnya komitmen partai politik dalam menjalankan rekrutmen kader secara transparan dan akuntabel. Di tengah tuntutan publik terhadap integritas pejabat negara, seleksi kader yang ketat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat demokrasi dan pemberantasan korupsi.(*)
baca berita lainnya:

Penghargaan yang diterima pada akhir 2025 itu menjadi indikator bahwa penguatan tata kelola keuangan di lingkungan lembaga pemerintah terus menunjukkan hasil positif. Di Indonesia, peningkatan kualitas pengelolaan anggaran negara menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas publik yang telah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir melalui digitalisasi sistem keuangan dan pelaporan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton, La Ode Nur Adiwijaya, S.Sos., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja sama seluruh jajaran sekretariat dalam menjaga disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. “Alhamdulillah, dengan semangat seluruh staf, kami bisa mendapatkan penghargaan dari KPPN terkait pengelolaan keuangan terbaik pada kategori pagu rendah,” ujarnya usai menerima penghargaan di Kantor KPPN Baubau, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan kategori pagu rendah diperuntukkan bagi satuan kerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar. Dalam penilaian tersebut, Bawaslu Kabupaten Buton dinilai mampu menjaga ketepatan realisasi penggunaan anggaran sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan administrasi keuangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Nur Adiwijaya, salah satu faktor yang mendukung capaian itu adalah penerapan Cash Management System (CMS) dalam setiap transaksi keuangan. “Kami menggunakan CMS, sehingga transaksi dilakukan langsung melalui sistem perbankan, bukan secara tunai. Itu juga membantu meningkatkan nilai indeks pengelolaan anggaran kami,” katanya.
Penggunaan sistem pembayaran non tunai melalui CMS sejalan dengan tren nasional dalam modernisasi pengelolaan keuangan negara. Berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia telah memanfaatkan layanan digital perbankan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun transaksi manual.
Secara historis di tingkat internasional, lembaga-lembaga publik di berbagai negara juga terus mengadopsi sistem electronic financial management dan digital treasury sebagai bagian dari praktik good governance. Organisasi internasional seperti Bank Dunia dan OECD selama bertahun-tahun mendorong transformasi digital dalam pengelolaan keuangan sektor publik guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.
baca juga:
- H Yusran Fahim Terpilih Kembali, PPP Baubau Bidik Kursi Lebih Banyak di Pemilu 2029
- Bahlil Mantap Maju Caleg 2029, Targetkan Kebangkitan Golkar di Papua
La Ode Nur Adiwijaya berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dicapai, tetapi juga menjadi dorongan untuk mempertahankan standar pengelolaan anggaran yang profesional. “Harapan kami, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus melakukan pengelolaan anggaran yang baik dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh jajaran sekretariat berkomitmen menjaga kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel pada masa mendatang. “Kami berharap capaian ini menjadi penyemangat bagi seluruh staf untuk terus mempertahankan pengelolaan anggaran yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(*)



