BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Polemik pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pelatihan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan memicu aksi protes dari Institute Advokasi Kerakyatan (IKRAR) Kepulauan Buton (Kepton). Organisasi tersebut menuding pelaksanaan kegiatan di Hotel Mira, Kota Baubau, pada 3–9 Juni 2026 sebagai dugaan pemborosan anggaran dan potensi benturan kepentingan. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana yang menegaskan kegiatan itu justru dilakukan untuk menghemat anggaran. “IKRAR Kepton Serukan Aksi Unjuk Rasa di Buton Selatan Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran di Dinas Kesehatan, Plt Kadis s dr Achmad Maulana Bantah Ada Hubungan Keluarga dengan Pengelola Hotel Mira Baubau,”

Menanggapi tuduhan tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di Baubau merupakan hasil koordinasi bersama Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi. Menurutnya, Kabupaten Buton Selatan belum memiliki fasilitas yang memenuhi standar untuk penyelenggaraan pelatihan. “Kenapa tidak dilaksanakan di Busel? Karena tidak ada tempat representatif untuk dilakukan di Busel dan hasil survei tempat oleh pihak panitia Bapelkes Provinsi itu di Hotel Mira, jadi kegiatannya adalah kegiatan bersama,” ujarnya kepada Baubau Post, Senin (29/6/2026).
Ia juga membantah dugaan adanya hubungan kekeluargaan dengan pihak pengelola Hotel Mira sebagaimana disebutkan dalam poster ajakan demonstrasi. “Kalau hubungan keluarga, tidak ada hubungan keluargaku dengan Hotel Mira. Saya bingung juga dari mana?” katanya. Ketika dimintai tanggapan terkait tuntutan agar dirinya dicopot dari jabatan dan diperiksa aparat penegak hukum, ia hanya menjawab singkat, “Iya silakan berproses saja.”

Sementara itu, melalui poster yang beredar di media sosial, IKRAR Kepton menyerukan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WITA. Massa direncanakan berkumpul di Lapangan Lakarada sebelum bergerak menuju Kantor Dinas Kesehatan Buton Selatan, Kantor Bupati Buton Selatan, dan DPRD Kabupaten Buton Selatan. Penyelenggara memperkirakan sekitar 500 peserta akan mengikuti aksi dengan membawa sound system, megafon, dan spanduk sebagai media penyampaian aspirasi.
Dalam poster tersebut, IKRAR Kepton mengajukan empat tuntutan. Mereka meminta Plt. Kepala Dinas Kesehatan membuka seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan Pandu PTM secara transparan, mendesak Bupati Buton Selatan mencopot Plt. Kepala Dinas Kesehatan, meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, serta mendesak Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
IKRAR Kepton menduga pelaksanaan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Buton Selatan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran daerah. Selain itu, organisasi tersebut juga mengaitkan dugaan benturan kepentingan dengan isu hubungan kekeluargaan antara Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan pihak hotel tempat kegiatan berlangsung. Hingga berita ini disusun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun putusan dari lembaga yang berwenang.
Secara historis, pemerintah Indonesia sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran negara. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa serta pengawasan internal pemerintah untuk memastikan belanja publik dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IKRAR Kepton La Ode Saliadin mengatakan pihaknya tertunda melakukan unjuk rasa pada Senin 29 Juni 2026 sesuai dengan poster yang disebarnya melalui media sosial disebabkan bertabrakan dengan kegiatan internal organisasi yang tidak bisa mereka tinggalkan. “Meskipun sebenarnya sudah ada surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian untuk kegiatan unjuk rasa yang dimaksud. Karena itu sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. Selanjutnya, unjukrasa tetap dijadwalkan dalam waktu dekat sembari mereka berkoordinasi kembali dengan teman-temannya.
“Sejauh ini kami masih terus mengumpulkan bukti, bila nanti terbukti ada unsur KKN dan pemborosan anggaran, maka kami bisa saja langsung melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum,” tutur La Ode Saliadin.
baca juga:
- Gandeng Polda Sultra, Bupati H Muh Adios Resmikan Asesmen 10 Jabatan Strategis Pemkab Buton
- Empat Kafilah Buton Selatan Tembus Final MTQ Sultra, Emas Perdana Diraih Fahmil Putri, Kepala Kemenag Busel H Khalifah Optimistis Buton Selatan Tambah Medali
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, DPRD Kabupaten Buton Selatan maupun Kejaksaan Negeri Buton terkait tuntutan yang disampaikan IKRAR Kepton. Polemik mengenai pelaksanaan kegiatan Pandu PTM tersebut masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan klarifikasi, sehingga seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(*)
INFOGRAFIS

baca berita lainnya:
UNAAHA, BAUBAUPOST.COM – Kafilah Kabupaten Buton Selatan membuka peluang besar menambah koleksi prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara setelah empat cabang lomba berhasil menembus babak final. Dari empat nomor tersebut, cabang Fahmil Qur’an Putri lebih dahulu mempersembahkan medali emas bagi daerah usai menjadi juara pertama pada babak final yang digelar di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Konawe, Sabtu (27/6/2026). “Fahmil Putri Persembahkan Emas Perdana untuk Buton Selatan di MTQ XXXI Sultra, Empat Cabang Melaju ke Final, Kepala Kemenag Busel H Khalifah Optimistis Buton Selatan Tambah Medali,”

Keberhasilan itu diraih setelah tim Fahmil Qur’an Putri tampil meyakinkan saat menghadapi utusan Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan. Kekompakan, ketelitian, serta kecepatan menjawab soal menjadi faktor yang mengantarkan tim Buton Selatan keluar sebagai pemenang dan menyumbangkan emas perdana bagi kafilah.
Sementara itu, tiga cabang lainnya yang juga memastikan tiket ke partai puncak ialah Qiraat Murattal Dewasa Putra, Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) Putra, dan Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) Putri. Ketiga finalis tersebut dijadwalkan kembali bertanding untuk memperebutkan medali terbaik pada MTQ XXXI Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan H Khalifah mengatakan capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh peserta, pelatih, official, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dan masyarakat. Menurutnya, prestasi yang diraih menjadi bukti bahwa pembinaan yang dilakukan selama ini berjalan pada arah yang tepat.

“Panggung MTQ ini bukan sekadar tentang siapa yang paling lantang membaca atau paling cepat menjawab. Ini tentang ikhtiar, doa, dan keberanian untuk memberikan yang terbaik bagi daerah yang kita cintai,” kata H. Khalifah.
Ia juga memberikan motivasi kepada tiga finalis yang masih akan bertanding. “Jangan takut dan jangan ragu. Kalian sudah menang dalam proses persiapan, sekarang saatnya menang dengan keyakinan. Tunjukkan bahwa generasi Qur’ani Buton Selatan adalah generasi yang tangguh dan berprestasi,” ujarnya.
Menurut H. Khalifah, keberhasilan Fahmil Qur’an Putri hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh anggota kafilah. “Emas perdana ini semoga menjadi pembuka pintu keberkahan dan kemenangan berikutnya untuk Kafilah Buton Selatan. Pulanglah dengan kepala tegak karena kalian telah mengharumkan nama daerah,” katanya.

Turut mendampingi kafilah selama pelaksanaan MTQ ialah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Buton Selatan Aslia, Kepala Seksi Bimas Islam La Ode Isman, pelatih Mutawally, beserta jajaran official. MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara berlangsung di Kabupaten Konawe sejak 22 Juni dan dijadwalkan berakhir pada 28 Juni 2026.
Secara historis, Musabaqah Tilawatil Qur’an merupakan agenda pembinaan keagamaan yang telah menjadi tradisi nasional sejak penyelenggaraan MTQ Nasional pertama di Makassar pada 1968. Sejak itu, MTQ berkembang menjadi wahana peningkatan kualitas tilawah, hafalan, tafsir, karya ilmiah Al-Qur’an, hingga penguatan syiar Islam di seluruh Indonesia.
baca juga:
- Gandeng Polda Sultra, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Resmikan Asesmen JPT, 57 ASN Perebutkan 10 Jabatan Strategis
- Hasil Administrasi Seleksi JPT Busel Diumumkan, Pansel Tetapkan 57 Dinyatakan Memenuhi Sarat Dari 59 ...
Di tingkat internasional, berbagai negara juga rutin menggelar kompetisi Al-Qur’an, seperti International Holy Quran Competition di Arab Saudi, Malaysia International Quran Recital Assembly, dan Dubai International Holy Quran Award, yang menjadi ajang pengembangan kapasitas qari dan qariah dari berbagai belahan dunia. Keberhasilan Buton Selatan menembus sejumlah babak final di MTQ Sulawesi Tenggara menjadi bagian dari upaya mencetak generasi Qur’ani yang mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional.(*)



