Pansel Umumkan Tiga Besar Kandidat JPT Pratama Buton Selatan 2026 untuk 10 Jabatan, Ini Dia Nama-namanyaPansel Umumkan Tiga Besar Kandidat JPT Pratama Buton Selatan 2026 untuk 10 Jabatan, Ini Dia Nama-namanya

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan resmi menetapkan tiga besar peserta terbaik untuk mengisi 10 jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2026. Pengumuman tersebut diterbitkan pada Jumat (17/7) setelah seluruh tahapan seleksi diselesaikan dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pansel Umumkan Tiga Besar Kandidat JPT Pratama Buton Selatan 2026 untuk 10 Jabatan, Ini Dia Nama-namanya,”

Pansel Umumkan Tiga Besar Kandidat JPT Pratama Buton Selatan 2026 untuk 10 Jabatan, Ini Dia Nama-namanya
Pansel Umumkan Tiga Besar Kandidat JPT Pratama Buton Selatan 2026 untuk 10 Jabatan, Ini Dia Nama-namanya

Penetapan tersebut didasarkan pada Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 020/PANSEL-JPTP/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang penetapan nilai hasil seleksi, serta Surat Kepala BKN Nomor 35622/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Kabupaten Buton Selatan. Sebanyak 30 peserta dinyatakan masuk tiga besar pada 10 formasi jabatan yang diseleksi.

Ketua Panitia Seleksi La Ode Harwanto dalam pengumuman resminya menegaskan, “Peserta yang masuk tiga besar pada 10 formasi jabatan telah ditetapkan berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi.” Selanjutnya, nama-nama tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengumuman tersebut, Pansel juga menegaskan, “Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Buton Selatan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.” Pernyataan itu menjadi penutup seluruh proses penilaian yang telah dilaksanakan secara berjenjang.

Sistem seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut menekankan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan sehingga kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak menjadi dasar utama penentuan pejabat publik.

Secara nasional, mekanisme seleksi terbuka JPT mulai diterapkan sejak reformasi birokrasi sebagai upaya membangun pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas intervensi politik. Prinsip serupa juga diterapkan di berbagai negara melalui sistem merit-based civil service, yang menjadi standar internasional dalam pengelolaan aparatur pemerintahan modern guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui,” demikian penegasan Panitia Seleksi dalam dokumen yang ditandatangani di Batauga pada 17 Juli 2026. Tahapan berikutnya adalah penetapan pejabat terpilih oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diumumkannya tiga besar peserta pada seluruh formasi, proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kini memasuki tahap akhir. Pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan pejabat definitif agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan semakin efektif, profesional, serta selaras dengan semangat reformasi birokrasi.

baca juga:
  1. HUT ke-12 Buton Selatan Resmi Dibuka, Bupati H Muh Adios Ajak Semua Elemen Bersinergi Bangun Daerah
  2. Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serap Aspirasi Petani Saat Tinjau Lahan di Puncak Wawoangi, Kaji Usulan Jalan Tani, Sumur Bor, dan Bibit Kelapa Genjah

Adapun tiga besar peserta pada masing-masing formasi yakni Kepala Dinas Pendidikan, La Ode Firman Hamzah meraih nilai 90,62 (peringkat I), La Barju 77,59 (peringkat II), dan La Ode Muhammad Alauddin 76,08 (peringkat III).

Pada formasi Kepala Dinas Kesehatan, Yerti memperoleh nilai 82,76 (I), dr. La Ode Achmad Amanah Maulana 79,64 (II), serta Bakri Abdullah 76,20 (III).

Formasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menempatkan Iwan Mulyawan dengan nilai 81,02 (I), Julan Satriah 80,15 (II), dan Darmin 78,98 (III).

Untuk Kepala Dinas Perhubungan, Herniati Antji mencatat nilai 80,62 (I), La Ode Muhammad Ilmayang Amli 78,93 (II), dan La Ode Suharji 76,82 (III).

Pada formasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rusman Alam Purnama memperoleh nilai 84,78 (I), La Ode Muhamad Saidiman 80,29 (II), dan La Ode Miru 79,29 (III).

Sementara pada Kepala Dinas Perikanan, Madina Hasmar meraih nilai 84,70 (I), Muhammad Dafis Kasri 79,53 (II), dan Syamsul 76,37 (III).

Untuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sadidi memperoleh nilai 86,02 (I), Ahmad Rizal 83,14 (II), dan Muhammad Basri 80,02 (III).

Pada formasi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, La Ode Daniel meraih nilai 81,28 (I), La Ode Muhamad Hidayat 80,07 (II), dan La Ode Muhammad Musnawir 79,54 (III).

Selanjutnya, pada formasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hasmin Joko memperoleh nilai 82,83 (I), La Ode Muhammad Mustari 80,35 (II), dan Hariyati Kanang 76,29 (III).

Adapun pada formasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Haida mencatat nilai 85,36 (I), La Ode Aris Hardian 82,33 (II), dan Nuhrul Mufida 78,37 (III).(*)

baca berita lainnya:

BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan memasuki masa sidang ketiga Tahun 2026 dengan memprioritaskan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Agenda tersebut dilaksanakan setelah seluruh agenda masa sidang pertama berhasil dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “DPRD Buton Selatan Tuntaskan Agenda Masa Sidang Pertama, Fokus Legislasi, Awasi Pembangunan, dan Dorong Listrik PLTS di Wilayah Kepulauan,”

DPRD Buton Selatan Tuntaskan Agenda Masa Sidang Pertama, Fokus Legislasi, Awasi Pembangunan, dan Dorong Listrik PLTS di Wilayah Kepulauan
DPRD Buton Selatan Tuntaskan Agenda Masa Sidang Pertama, Fokus Legislasi, Awasi Pembangunan, dan Dorong Listrik PLTS di Wilayah Kepulauan

Sekretaris DPRD Kabupaten Buton Selatan, La Ode Nurunani, mengatakan pembahasan KUA-PPAS masih berada pada tahap persiapan karena dokumen dari pemerintah daerah belum disampaikan secara resmi kepada DPRD. Meski demikian, rapat pendahuluan telah dilaksanakan agar pembahasan dapat segera dimulai setelah dokumen diterima. “Kami berharap pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal,” ujar Nurunani kepada Baubau Post, Senin (13/7/2026).

Selain menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, DPRD terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan. Secara berkala, pemerintah daerah diminta menyampaikan perkembangan fisik pekerjaan, realisasi anggaran, serta capaian proyek guna memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung sesuai rencana. “Pengawasan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan DPRD agar setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Perhatian DPRD juga diarahkan pada pemerataan pelayanan dasar, khususnya akses listrik di wilayah kepulauan. Pemerintah Kabupaten Buton Selatan saat ini tengah mempersiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melalui koordinasi Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah bersama PLN dan kementerian terkait. Sedikitnya sekitar 30 wilayah yang belum menikmati layanan listrik menjadi prioritas dalam program tersebut. “Pemerintah ingin masyarakat di wilayah 3T memperoleh pelayanan kelistrikan yang sama dengan masyarakat di Batauga, Sampolawa, maupun Lapandewa,” ujar Nurunani.

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan target Bupati Buton Selatan untuk menghadirkan listrik sebelum masa jabatannya berakhir, terutama bagi masyarakat di Pulau Kadatua, Pulau Siompu, dan Pulau Batuatas. Selain memperluas akses energi, pemerintah daerah juga terus memperkuat sektor pertanian melalui perencanaan yang lebih terarah agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, sepanjang masa sidang pertama DPRD telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Selatan, mulai dari penyusunan jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus), penyampaian pidato pengantar, pembahasan hingga persetujuan DPRD. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. DPRD juga menuntaskan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD turut memperkuat fungsi representasi melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selama masa sidang pertama, sekitar 10 hingga 20 RDP digelar untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan pendidikan, pembebasan lahan hingga pelayanan publik. Bahkan, dalam beberapa kesempatan RDP dilaksanakan dua kali dalam sehari dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). “Banyak solusi yang berhasil disepakati bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui forum tersebut,” ungkap Nurunani.

Secara historis, penguatan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD merupakan amanat reformasi pemerintahan daerah yang semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tahapan pembahasan KUA-PPAS hingga APBD. Di tingkat global, pemanfaatan energi surya terus berkembang sebagai bagian dari agenda transisi energi yang didorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan ketujuh mengenai akses energi yang bersih, terjangkau, dan berkelanjutan.

baca juga:

  1. Sambut HUT ke-12 Buton Selatan, DPRD Busel Jadwalkan Rapat Paripurna Sehari Sebelum Upacara, Perkuat Sinergi
  2. Kepala BKPSDM Buton Selatan Jamaluddin Ungkap Pengumuman Tiga Besar Hasil Seleksi JPT Pratama Masih Menunggu Rekomendasi BKN

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, pembahasan KUA-PPAS dan Perubahan APBD ditargetkan rampung paling lambat September 2026. Setelah itu, DPRD Kabupaten Buton Selatan akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 pada masa sidang Oktober mendatang. DPRD berharap seluruh agenda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buton Selatan.(*)

 

Visited 168 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *