Dari sini, terduga pelaku melihat ada kelengahan korban dengan menyimpan tas cokelat berisikan uang dalam job mobil pick up yang terparkir. Sebelum melakukan aksinya, tiga terduga pelaku membagi peran, pelaku MK memantau orang di sekitar, MO melakukan eksekusi dan WD menunggu MO di atas motor. Alhasil, tas milik korban yang berisikan uang Rp 10.1 juta berhasil di bawah oleh terduga pelaku.
baca juga:
Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI
“Jadi untuk yang beredar, viral ,bawah uang yang di ambil Itu yang sebenarnya adalah Rp 10.1juta, bukan Rp 20.juta,” katanya.
Setelah itu, tiga terduga pelaku bergegas melarikan diri menuju ke bure lorong IV, kelurahan Kadolomoko untuk membagikan hasil curiannya, masing mendapatkan Rp 3 juta, sisanya Rp 1.1 juta digunakan untuk membayarkan motor rental.
“Setelah kami mendalami pemeriksaan, motif pelaku adalah datang tiba-tiba karena kebutuhan uang, mau menyeberang menghadiri acara hajatan, dan mereka melihat peluang dan melakukan aksinya. Dari pengakuan pelaku, mereka baru saja melakukan aksi pencurian, namun satu merupakan residive kasus sajam WD,” katanya.
“Berdasarkan alamat KTP bahwa tiga terduga pelaku berasal dari maluku, Kota Ambon. Mereka ke Kota Baubau untuk menghadiri acara hajatan di Kabupaten Buton Tengah. dan menginap di rumah WD, di Pulau Makasar, Kota Baubau,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Wolio yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 2 juta dan dua motor metic. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4 Subsider 362 Junto 55-56 dengan ancaman lima tahun penjara.(*)