BAUBAU, BP – Kasus tindak pidana penganiyaan berat, penikaman terhadap korban wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau oleh Sat Reskrim Polres pada Jumat (22/09/2023). “Kasus Penikaman Wartawan Baubau Kasamea.com LM Irvan Masuk Tahap II, BB dan Tersangka Diserahkan ke Kejari Baubau.”
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH ketika dikonfirmasi Baubau post di kantor Kejari Baubau. Pihaknya membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti tentang kasus penikaman wartawan telah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim polres Baubau.
“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terimah jaksanya, pak Sofyan, Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah tidak nyampe 20 hari, Perkaranya itu nanti di sidangkan sama pak Sofyan,
Sudah lengkap,” kata Hakim Albana, Senin (25/09/2023).
Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di pengadilan negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP polres Baubau.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap wartawan.
“Periksa dulu lah, Terbukti tidak, Kan dasar penuntut