BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Sebanyak 30 kilogram beras mulai disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk memenuhi kebutuhan pangan selama tiga bulan. Bantuan pemerintah pusat itu mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 serta diberikan secara gratis kepada warga di 70 desa dan kelurahan. “Bupati Buton Selatan H Muh Adios Luncurkan Bantuan 30 Kg Beras bagi Warga di 70 Desa dan Kelurahan untuk Jatah Tiga Bulan Sekaligus, Bulog Baubau Pastikan Beras Gratis,”

Penyaluran tersebut secara resmi diluncurkan Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., M.B.A. bersama Perum Bulog Cabang Baubau, Jumat (11/9/2026). Kepala Perum Bulog Cabang Baubau Ritno menjelaskan setiap penerima memperoleh beras medium sebanyak 10 kilogram per bulan sehingga jatah tiga bulan diberikan sekaligus dalam tiga karung. “Pelaksanaannya kami lakukan satu kali penyaluran sehingga penerima manfaat langsung menerima 30 kilogram atau tiga karung sekaligus,” kata Ritno.
Ritno memastikan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bantuan tersebut. Penegasan itu penting karena seluruh proses distribusi bantuan pangan merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat. “Jadi penerima manfaat mendapatkan beras tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.
Bupati Adios meminta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan ikut mengawal distribusi hingga bantuan diterima warga yang tercantum sebagai penerima. Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data sehingga bantuan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran. “Bantuan ini harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada kebocoran maupun penyalahgunaan data penerima,” tegas Adios.
Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga, tetapi juga diarahkan untuk menopang daya beli masyarakat. Secara nasional, program bantuan pangan beras telah berjalan sejak 2023 dengan skema 10 kilogram per keluarga penerima manfaat setiap bulan. Pada 2023, bantuan dialokasikan bagi sekitar 21,3 juta penerima selama tujuh bulan dengan total beras sekitar 1,4 juta ton, sementara pada 2024 alokasinya mencapai 22 juta penerima selama sembilan bulan.
Kebijakan semacam itu memiliki konteks lebih panjang dalam sejarah ketahanan pangan. FAO mencatat beras telah menjadi pangan pokok bagi lebih dari separuh penduduk dunia dan pada 2004 Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan International Year of Rice untuk menegaskan pentingnya komoditas tersebut bagi pangan dan pengentasan kelaparan. Dalam sejarah Indonesia dan Asia, peningkatan produksi beras sejak era Revolusi Hijau juga berperan besar dalam memperkuat ketersediaan pangan.
Di sisi pasokan, Bulog Cabang Baubau menyatakan stok beras di gudang saat ini sekitar 2.000 ton. Persediaan tersebut dinilai masih mencukupi kebutuhan wilayah layanan Bulog, termasuk mendukung penyaluran bantuan pangan. “Untuk stok kebutuhan beras di wilayah Perum Bulog masih cukup, karena kita masih mempunyai stok 2.000 ton,” ujar Ritno.
baca juga:
- Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dishub Buton Selatan Benahi Standar Kapal …
- Cegah Kecelakaan Laut, Dishub Buton Selatan Tekankan Kelengkapan Dokumen Kapal
Bagi Busel, penyaluran bantuan tiga bulan sekaligus diharapkan meringankan beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Dengan cakupan 70 desa dan kelurahan, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan stok, tetapi juga ketepatan data, transparansi distribusi, dan pengawasan pemerintah daerah sampai ke tingkat paling bawah.(*)
baca berita lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt.) Insopektur Daerah Buton Selatan Syamrisal Sariman SH mengatakan pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang rutin dilakukan setiap tahun. BPK secara khusus menilai kinerja pengelolaan Dana BOS, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring.
“Tim BPK kali ini lebih kepada persoalan audit kinerja. Lebih kepada bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaannya, monitoringnya. Kebetulan yang menjadi objek kali ini adalah seputar dana pendidikan, spesifiknya Dana BOS,” kata Syamrisal.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar Dinas Pendidikan sebagai entitas utama. Bappeda ikut dilibatkan karena berkaitan dengan aspek perencanaan, sedangkan perangkat daerah yang menangani keuangan berkaitan dengan penganggaran. Inspektorat berada pada posisi pengawasan sekaligus mendampingi proses pemeriksaan.
Untuk mendukung kelancaran audit, kegiatan pemeriksaan dipusatkan di Inspektorat Daerah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi antara tim BPK dan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.
Syamrisal menjelaskan, pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut berperan memberikan dukungan dan membuka koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Inspektorat, sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam fungsi pengawasan, menjadi penghubung dalam proses pendampingan pemeriksaan.
“Jadi kami sebagai perangkat daerah yang membantu tugas Bupati dalam pengawasan kali ini mendampingi BPK untuk melakukan audit,” ujarnya, Kamis 03 September 2026 ditemui di kantornya
Berdasarkan surat tugas, pemeriksaan awal berlangsung kurang lebih 30 hari. Namun, apabila BPK membutuhkan pendalaman lebih lanjut, proses tersebut dapat diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan selama sekitar 30 hari berikutnya. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian pemeriksaan berpotensi berlangsung hingga dua bulan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menghasilkan rekomendasi mengenai pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperbaiki tata kelola serta pelaksanaan Dana BOS di sekolah-sekolah.
“Output ini tentunya nanti akan ada rekomendasi dari tim pemeriksa sehubungan dengan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Buton Selatan,” kata Syamrisal. Ia menambahkan, rekomendasi itu juga dapat menjadi masukan terkait pelaksanaan pengelolaan dana di tingkat sekolah.
Program Dana BOS sendiri bukan kebijakan baru. Pemerintah Indonesia meluncurkannya pada 2005 sebagai skema penyaluran bantuan operasional langsung kepada sekolah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memberikan keleluasaan kepada sekolah dalam mengelola kebutuhan operasional. Bank Dunia mencatat, tujuh tahun setelah diluncurkan, program tersebut telah menjangkau lebih dari 200.000 sekolah dan membantu lebih dari 40 juta siswa.
Dalam perkembangannya, aspek akuntabilitas menjadi bagian penting dari pengelolaan Dana BOS. BPK pada 2019 pernah menyimpulkan bahwa pengelolaan pendanaan pendidikan melalui BOS dan Program Indonesia Pintar belum sepenuhnya efektif. Sejumlah persoalan yang ditemukan ketika itu antara lain ketidakakuratan data dalam pengalokasian Dana BOS serta lemahnya proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data peserta didik.
BPK juga menegaskan pada 2023 bahwa pengelolaan Dana BOSP harus terus dievaluasi dan diawasi. Pemeriksaan BOSP dapat dilakukan melalui pemeriksaan keuangan, kepatuhan, maupun kinerja, baik pada kementerian maupun pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Menurut Syamrisal, audit kinerja BPK tidak memiliki pola wajib setiap tahun sebagaimana audit laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja ditentukan berdasarkan kebijakan dan program kerja BPK serta fokus persoalan yang dinilai perlu diperiksa. Di Buton Selatan, pemeriksaan kinerja sebelumnya dilakukan pada 2023 dengan fokus yang, menurut Syamrisal, berkaitan dengan persoalan stunting.
Karena merupakan bagian dari program kerja BPK, pemerintah daerah tidak mengusulkan secara langsung sektor yang akan menjadi objek pemeriksaan. Fokus audit juga dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lainnya, menyesuaikan tema yang ditetapkan BPK.
“Pada prinsipnya kami tetap men-support apa yang dilakukan oleh tim BPK, bagaimana membangun sinergi juga dengan OPD atau entitas terkait, termasuk memastikan komitmen pimpinan kita di daerah, dalam hal ini Bapak Bupati dan Pak Sekda,” ujar Syamrisal.
Terkait kemungkinan hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat, Syamrisal mengatakan kewenangan publikasi berada pada BPK. Pemerintah daerah akan menunggu proses pemeriksaan dan rekomendasi resmi yang dihasilkan sebelum mengambil langkah tindak lanjut.
baca juga:
- Forum Ekonomi Regional, Buton Selatan Tawarkan Model Ekonomi Berbasis Ekoteologi
- Buton Selatan Perluas Jejaring Budaya dalam Rakernas JKPI XII di Ternate
Dengan demikian, audit kinerja Dana BOS di Buton Selatan tidak semata-mata menjadi pemeriksaan atas penggunaan anggaran, tetapi juga menguji bagaimana kebijakan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan diawasi. Pemerintah daerah kini menyiapkan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pemeriksaan hingga seluruh tahapan audit BPK selesai.(*)



