Sebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap PolisiSebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap Polisi

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Hubungan asmara yang berakhir diduga berujung pada penyebaran foto dan video pribadi seorang perempuan di Kota Baubau. HD alias AC (35), warga Kecamatan Wolio, diamankan polisi setelah diduga berulang kali menyebarkan konten tidak pantas yang menampilkan mantan kekasihnya, YF alias YS (27), melalui sejumlah platform digital sejak Januari hingga Agustus 2026. “Sebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap Polisi,”

Sebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap Polisi
Sebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap Polisi

Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan dugaan teror dan penyebaran konten pribadi kepada Sat Reskrim Polres Baubau pada 8 Juli 2026. Sebelum laporan dibuat, korban disebut beberapa kali mendapat ancaman melalui WhatsApp. Polisi kemudian meminta keterangan tiga saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengembangkan penyelidikan. “Korban diteror berulang kali oleh pelaku melalui WhatsApp dengan ancaman akan menyebarkan video yang menayangkan diri korban,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Hendra, dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Kamis (10/9/2026).

Penyidik menyebut penyebaran konten tersebut tidak hanya ditujukan kepada korban. Pada 10 Januari 2026, korban mendapat informasi dari Ayu Rezki Karlina mengenai video yang dikirim melalui WhatsApp. Pada Maret, ibu korban juga menerima video serupa. Polisi menduga pelaku kemudian menyebarkan foto dan video melalui WhatsApp serta Messenger kepada ibu dan teman korban, termasuk mengunggah foto korban berulang kali pada kolom komentar akun Facebook RSUD Kota Baubau.

Menurut polisi, tindakan itu dilakukan untuk menekan korban agar mengikuti keinginan pelaku. Setelah konten disebarkan, pelaku diduga melakukan tangkapan layar dan mengirimkannya kembali kepada korban. “Tujuannya agar korban merasa takut sehingga mengikuti semua kemauan pelaku,” ujar Hendra.

Upaya penyidik menghadirkan HD sempat terkendala setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa. HD akhirnya diamankan pada 14 Agustus 2026 di rumah orang tuanya di Desa Kadding, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, oleh personel Unit I dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau dengan dukungan Tim Opsnal Polres Bone.

Dalam pemeriksaan, HD disebut mengakui perbuatannya. Polisi menduga motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati setelah hubungan dengan korban berakhir secara sepihak. Penyidik juga menyebut tersangka memperoleh sejumlah video dengan merekam secara diam-diam ketika bersama korban serta merekam layar saat keduanya melakukan panggilan video. “Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata Hendra.

Polisi menyita satu unit telepon seluler OPPO Reno8T, dua akun Facebook atas nama Azka Pradana Iwan dan Jalak Bali, serta satu kartu SIM Telkomsel. Tersangka kini ditahan di Mapolres Baubau dan, berdasarkan keterangan penyidik, dijerat Pasal 407 ayat KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ketentuan pidana terkait pornografi, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori IV minimal Rp200 juta.

baca juga:

  1. Banggar DPRD dan Pemkot Baubau Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pajak Daerah
  2. Dana Kelurahan dan CSR Jadi Andalan Baubau Percepat Eliminasi AIDS, TB, Malaria

Kasus Baubau ini berada dalam konteks persoalan kekerasan berbasis teknologi yang berkembang secara global. Di Indonesia, perlindungan terhadap korban kekerasan digital telah berkembang melalui sejumlah regulasi, termasuk aturan mengenai hak penghapusan konten sejak Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019. Secara internasional, sejumlah negara juga memperkuat hukum terhadap penyebaran gambar intim tanpa persetujuan; UN Women mencatat tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk kekerasan yang difasilitasi teknologi dan dapat berdampak hingga kehidupan korban di luar ruang digital.(*)

INFOGRAFIS:

KARIKATUR1

baca berita lainnya:

 

 

SURABAYA, BAUBAUPOST.COM – Pengalaman peserta kini menjadi salah satu tolok ukur penting BPJS Kesehatan dalam memperbaiki kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui program Customer eXcellence 126 (CX126), BPJS Kesehatan mengevaluasi penerapan standar pelayanan di 126 Kantor Cabang sekaligus memetakan praktik terbaik yang dapat diterapkan secara nasional. “CX126 Jadi Strategi BPJS Kesehatan Meratakan Standar Pelayanan JKN Nasional,”

2 1

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, mengatakan pelayanan publik tidak lagi cukup hanya tersedia, tetapi harus memberikan kepastian informasi dan pengalaman yang konsisten kepada masyarakat. Karena itu, kebutuhan peserta harus menjadi pijakan dalam pengembangan layanan, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.

“Di era keterbukaan informasi, customer experience adalah pilar utama pembentuk reputasi dan kepercayaan publik,” kata Pujo, Jumat (4/9/2026).

CX126 menggunakan penilaian komprehensif melalui delapan pilar, yakni Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture. Penilaian juga memasukkan Voice of Customer agar pengalaman peserta ikut menentukan gambaran kualitas pelayanan.

Menurut Pujo, program tersebut tidak sekadar mencari kantor cabang dengan kinerja terbaik. CX126 dirancang untuk menemukan faktor yang membuat sebuah kantor cabang unggul sehingga praktik yang telah terbukti efektif dapat direplikasi di kantor lainnya. Prinsip pelayanan yang menjadi sasaran ialah Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif.

“Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujarnya.

Upaya itu melanjutkan perjalanan panjang sistem jaminan kesehatan nasional Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 setelah transformasi PT Askes (Persero), sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2011. Dalam penyelenggaraan JKN, standar mutu pelayanan, kepuasan peserta, kebutuhan peserta, serta kesinambungan program telah menjadi bagian penting tata kelola.

Secara global, penguatan mutu layanan sejalan dengan agenda Universal Health Coverage (UHC). WHO mencatat seluruh negara anggota berkomitmen menuju cakupan kesehatan semesta pada 2005, sementara pengesahan universal health coverage oleh PBB pada 2012 memperkuat agenda kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan bermutu tanpa kesulitan finansial.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengatakan hasil asesmen CX126 harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan berhenti pada penghargaan. Kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, dan kepastian solusi dinilai menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan peserta. “Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” katanya.

baca juga:

  1. 500 Kali Salawat Menggema di MIN 1 Baubau pada Peringatan Maulid Nabi …
  2. Utusan Presiden Wahyu Andrianto Dorong Baubau Masuk Rantai Industri Mete Global, Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Baubau

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan kualitas pelayanan tidak ditentukan oleh besar kecilnya kantor cabang, lokasi, ataupun tingkat tantangan yang dihadapi. Kepemimpinan, proses kerja, teknologi, sumber daya manusia, dan budaya pelayanan harus bergerak dalam satu arah agar CX126 bukan hanya memetakan kualitas 126 kantor cabang, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang konsisten di seluruh BPJS Kesehatan.(**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *