Peliput : Amirul
BATAUGA, BP-Keputusan Sentra Gakumdu sudah tepat telah menghentikan tindaklanjut ketahap selanjutnya atas dugaan ijazah palsu Cawabud Busel H La Ode Arusani dan atas keputusan itu Panwas Busel dilaporkan kuasa hukum paslon nomor urut dua ke DKKP Sultra.
Ketua Panwaslu Busel Jumadi, mengatakan siap menghadiri panggilan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKKP) Sultra atas keputusan yang telah diambil dengan menghentikan kasus dugaan ijazah palsu H Arusani.
“Setelah tim sentra Gakumdu melakukan penelitian dan pemeriksaan kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan maka keputusan yang telah diambil Panwas yang telah sudah tepat. Kami sudah mengetahui soal laporan itu, dan kami siap untuk memberikan keterangan ke DKKP Sultra jika dipanggil,” Jumadi, saat ditemui diruangannya, Selasa (13/3)
Dikatakannya, keputusan sentra Gakumdu dihentikan proses ketahap selanjutnya sudah final, karena dugaan pemalsuan ijazah itu bukan diranah tindak pidana pemilu namun masuk pada tindak pidana umum, sehingga prosesnya harus melalui pihak berwenang, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Alasannya, kata Jumadi jelas tertuang didalam berkas pemberitahuan tentang status laporan kasus tersebut yakni sesuai saran dan pendapat pada pembahasan sentra Gakumdu Busel nomor 05/SG/II/2017 tanggal 21 februari 2017 dan pembahasan kedua tim Sentra Gakumdu nomor 06/SG/II/2017 dan hasil kajian, laporan nomor 08/LP/PANWAS/KAB.BUSEL/II/2017 bukan merupakan tindak pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur ke tindak pidana pemilu sebagaimana diataur dalam pasal 184 undang-undang RI nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kita dipanwas akan menunggu keputusan dari pengadilan, apakah itu ijazah palsu atau bukan, Nah jika ternyata ijazah palsu terbukti kita akan tindak lanjuti, itu sudah diatur didalam perundang-undangan hingga kita akan sampaikan ke KPU. Jadi posisi Panwas menunggu,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini belum ada panggilan dari DKKP, namun pihaknya telah siap untuk memberikan pernyataan. Bukan hanya Panwas tetapi KPU juga dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon nomor urut dua.
Dia menjelaskan di DKKP Sultra itu ada tahapan, setalah DKKP menerima laporan dari paslon nomor urut dua kemudian registrasi. Setelah itu tahapan gelar perkara, pada tahapan itu akan diteliti laporan itu apakah layak dilajutkan atau tidak
“Nah kalau layak disidangkan kami akan dipanggil, tetapi jika tidak layak disidangkan, nah itu dianggap kami punya keputusan sudah tepat sehingga oleh DKPP tidak akan menindaklajuti ketahap selanjutnya, tetapi intinya kami siap dipanggil oleh DKKP,” pungkasnya. (*)