Peliput: Hengki TA/Laode Adrian
BAUBAU, BP – DPRD Kota Baubau menyatakan bakal menggunakan hak interpelasi kepada Pemerintah Kota Baubau, untuk bertanya langsung kepada Walikota. Pasalnya, menurut Anggota Komisi II DPRD Baubau, selama menggelar rapat kerja (raker) bersama Pemkot Baubau untuk membahas kebijakan, hasilnya tidak menunjukkan progres signifikan.
Untuk diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pimpinan daerah mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Wacana penggunaan hak ini dikicaukan oleh Legislator Fraksi Golkar Joni Munadi Awal dalam rapat bersama Pemkot Baubau yang diwakili Kepala BPKAD Abdul Fatar dan Asisten III Armin DPRD Kota Baubau pada Selasa (14/03).
“Kita kan sering rapat begini, jadi berbalas pantun terus. Kalau seandainya lapor terus, kita hargai yang hadir memang begitu. Tapi kalau ada dimungkinkan di Tatib kita sudah sering begini, mungkin kita pakai hak kita, hak bertanya” jelas Joni.
Terkait hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Baubau La Ode Yasin selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa penggunaan hak interpelasi sangat diperbolehkan. Dan jika ini digunakan, maka untuk petama kalinya DPRD Kota Baubau menggunakan hak interpelasi nya kepada Pemkot Baubau.
“Sangat dimungkinkan, apalagi kita belum pakai (hal interpelasi) itu,” kata Yasin dalam rapat.
Namun kita ketahui bersama, hak Interpelasi diusulkan paling sedikit oleh tujuh Anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Usul meminta keterangan oleh pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD.(*)