Kasus Pungli Tes Kejiawaan PPPK di RSUD Butur, Dokter Wa Ode Forta Nita Tegaskan Tidak Ada Bukti, Tapi Polisi Akui Masih Tahap Proses KlarifikasiKasus Pungli Tes Kejiawaan PPPK di RSUD Butur, Dokter Wa Ode Forta Nita Tegaskan Tidak Ada Bukti, Tapi Polisi Akui Masih Tahap Proses Klarifikasi

BURANGA, BP — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara (Butur), dr. Wa Ode Forta Nita, menegaskan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait tes kejiwaan bagi PPPK.,”Kasus Pungli Tes Kejiawaan PPPK di RSUD Butur, Dokter Wa Ode Forta Nita Tegaskan Tidak Ada Bukti, Tapi Polisi Akui Masih Tahap Proses Klarifikasi,”

Kasus Pungli Tes Kejiawaan PPPK di RSUD Butur, Dokter Wa Ode Forta Nita Tegaskan Tidak Ada Bukti, Tapi Polisi Akui Masih Tahap Proses Klarifikasi
Kasus Pungli Tes Kejiawaan PPPK di RSUD Butur, Dokter Wa Ode Forta Nita Tegaskan Tidak Ada Bukti, Tapi Polisi Akui Masih Tahap Proses Klarifikasi

dr. Forta Nita mengungkapkan, pihak RSUD sebagai panitia penyelenggara telah dimintai keterangan oleh Polres Buton Utara.

“Sudah diperiksa di kepolisian, tidak ada bukti pungli. Jadi mau apa lagi?” tegasnya singkat usai menghadiri Sertijab Bupati di Aula Bappeda, Kamis (06/03/2025).

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto. Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan.

“Sementara klarifikasi semua pihak, terkait anggaran yang digunakan untuk tes kejiwaan,” ujarnya.

baca juga:

Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKAD) Butur, Nur Saban, menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan daerah.

“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, tes kejiwaan di Butur diikuti 648 peserta dengan tarif Rp 600 ribu per orang.(*)

baca berita lainnya:

LABUNGKARI, BP – H Samahuddin SE, melaporkam salah satu pasangan calon Bupati di Buton Tengah (Buteng) di Bawaslu, atas dugaan fitnah dan penghinaan saat melakukan orasi politik pada kampanye tatap muka. “Mantan Bupati Buteng Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu Karena Merasa Difitnah dan Dihina Saat Kampanye Terbuka,”

H Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bawaslu, Senin (28/10) mengatakan, ia melaporkan salah satu paslon inisial LA dan salah seorang timnya inisial SG terkait orasi poltik yang diduga melakukan fitna dan penginaan

H Samahuddin didapampingi Kuasa Hukumnya saat melaporkan salah satu calon di Buteng ke Bawaslu, Mantan Bupati Buteng Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu Karena Merasa Difitnah dan Dihina Saat Kampanye Terbuka
H Samahuddin didapampingi Kuasa Hukumnya saat melaporkan salah satu calon di Buteng ke Bawaslu, Mantan Bupati Buteng Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu Karena Merasa Difitnah dan Dihina Saat Kampanye Terbuka

“Keduanya melakukanya itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara SG di Desa Matara terkait dugaan fitna dan penghinaan,” ungkapnya

Mantan Bupati Buteng itu menilai, seharusnya sebagai calon Bupati semestinya orasi politiknya itu yang harus dipaparkan terkait visi misi dan program calon, akan tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidan fitnah dan penghinaan.

“Mereka sampaikan bukan lagi visi misi dan program calon tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Samahuddin, Adnan mengatakan laporan dimasukan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 huruf d dan huruf C, junto dengan pasal 187 undang-undang pilkada.

Harapanya, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani ini secara profesional sampai kemudian persoalan ini bisa mendapatkan titik terang.

“Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan bahwa adanya laporan salah satu paslon yang telah masuk di Bawaslu Buteng

“Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya,” ungkapnya

Lanjutnya, terkait laporan itu dalam proses penanganan pelanggaran, ada waktu, untuk menilai terkait keterpenuhan syarat formil dan materilnya.

baca juga:

Untuk di Bawaslu, penanganan pelanggarannya setelah terpenuhi syarat formal dan materilnya itu paling lama 5 hari.

“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana atau yang lain,” tutupnya.(*)

Visited 32 times, 1 visit(s) today