Sindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku DitembakSindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku Ditembak

SULTRA, BP– Upaya panjang polisi menelusuri rangkaian aksi pencurian sepeda motor di tiga wilayah di Sulawesi Tenggara akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial P (25) ditembak pada bagian kakinya setelah melakukan perlawanan ketika akan ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (28/1/2026). “Sindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku Ditembak,”

Sindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku Ditembak
Sindikat Curanmor Sultra yang Beraksi di 63 Lokasi Terkuak Setelah Pelaku Ditembak

Penangkapan P dilakukan di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Ia diketahui merupakan warga Desa Amoito Siama, yang selama ini diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas kabupaten dan kota.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang meningkat sejak akhir 2025. “Pelaku P sudah kami tangkap,” ujarnya, Jumat (30/1).

Salah satu laporan yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini berasal dari FS (22), warga Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor pada 24 Desember 2025 di Jalan Wanggu, Kelurahan Lepolepo. Korban melaporkan kejadian itu sehari kemudian dan menjadi dasar penyelidikan intensif polisi.

Hasil pemeriksaan terhadap P mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku mengakui telah beraksi di 63 lokasi berbeda, masing-masing 34 kali di Kota Kendari, 11 kali di Kabupaten Konawe, dan 17 kali di Kabupaten Konawe Selatan. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah rekan yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.

Menurut Welliwanto, pelaku memiliki pola khusus dalam melakukan pencurian. Ia terlebih dahulu memantau sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci setang, kemudian mendorongnya menjauh sebelum mengotak-atik kunci kontak hingga mesin menyala. Cara klasik ini masih banyak ditemui pada kasus curanmor di berbagai daerah Indonesia.

Usai mengambil motor, P menjual barang curiannya kepada seorang rekannya. Harga penjualan bervariasi antara Rp800 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung kondisi kendaraan. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli makanan dan narkoba jenis sabu.

Polisi memberikan tindakan tegas terukur saat P mencoba kabur saat digerebek. “Tersangka berusaha melawan dan kabur sehingga petugas mengambil tindakan sesuai prosedur,” jelas Welliwanto.

Saat ini, P telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terus memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut serta menelusuri kendaraan hasil curian yang sudah dijual.

Konteks dan Riwayat Kasus Curanmor di Sulawesi Tenggara

Dalam lima tahun terakhir, kasus pencurian sepeda motor di Sulawesi Tenggara menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung meningkat di wilayah perkotaan. Kota Kendari merupakan salah satu daerah dengan laporan curanmor tertinggi, terutama di area pemukiman padat dan kawasan kos-kosan.

Polresta Kendari sebelumnya juga beberapa kali mengungkap jaringan curanmor dengan modus serupa, termasuk kasus besar pada 2023 ketika sindikat pencuri motor lintas provinsi ditangkap setelah beraksi di lebih dari 40 lokasi. Pola penjualan murah ke penadah lokal dan penggunaan uang untuk narkoba juga menjadi pola berulang dalam kasus-kasus serupa.

baca juga:

  1. Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais Divonis Bersalah Korupsi Rp187 Juta di Proyek Bibit…
  2. Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum

Kasus terbaru yang melibatkan P menambah daftar panjang pengungkapan curanmor di Sultra, memperlihatkan bahwa kejahatan ini masih menjadi tantangan utama keamanan kota.(*)

baca berita lainnya:

Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan DisiplinKapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin

BURANGA,BP-Akibat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri secara berat, Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Upacara PTDH terhadap personel Polres Buton Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi di Lapangan Wicaksana Laghawa, Rabu (30/7/2025). Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin,”

Pemberhentian Aipda AD didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor: Kep/246/VII/2025, setelah melalui proses panjang yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Hadir dalam upacara tersebut para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Buton Utara.

Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin
Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin

Aipda AD dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Totok Budi menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian.

“Ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” tegas Kapolres.

Totok Budi menambahkan, keputusan PTDH ini bukanlah keputusan yang diambil secara instan, melainkan telah melalui proses panjang dengan penuh pertimbangan serta tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Saya merasa sedih dan prihatin harus melaksanakan upacara yang tidak menyenangkan ini, karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Namun sebelum sampai pada keputusan PTDH, pimpinan telah melakukan berbagai upaya pembinaan dengan harapan yang bersangkutan bisa berubah menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Totok Budi berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Buton Utara.

baca juga:

  1. Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
  2. Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum di Bukit Wolio Indah

“Saya, atas nama pribadi maupun pimpinan, berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dan jadikan introspeksi diri agar dapat menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, dan sesuai peraturan yang berlaku,” pesannya.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas.(*)

Visited 25 times, 25 visit(s) today