Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP- Nelayan Baubau memanfaatkan dialog yang di Pandu Plt Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau Sadidi untuk meminta penjelasan kepada Mentri Kelautan dan Perikanan Dr (HC) Susi Pudjiastuti terkait asuransi jiwa untuk nelayanyang yang turun melaut.
menteri Susi menjelaskan bahwa negara telah menyiapkan suransi kepada nelayan biasa atau individu. Untuk Anak buah kapal (ABK), pemerintah tidak memberikan asuransi jiwa. Khusu Untuk ABK, asuransi ditanggung oleh pengusahanya.
“Kalau nelayan bubu atau mandiri itu ada asuransinya. Negara menyediakan ini untuk menjamin agar nelayan itu tidak perlu takut melaut, bila ada kecelakaan maka keluarganya akan menerima biaya asuransi itu dengan biaya yang bermacam-macan tergantung dari jenis kecelakaannya,” jelas Menteri Susi, Rabu (22/03).
Bila mengalamai kecelakaan di darat, lanjutnya, maka bisa menerima asuransi Rp 160 juta. Kalau mengalamai cacat pada bagian tangan maka diberi asuraqnsi Rp 100 juta. Bila mengalami sakit maka negara memberi ansuransi sebesar Rp 20 juta. Asuransi jiwa itu bisa melalui BPJS.
“Jadi saya ulangi yang ditanggung asuransinya itu adalah nelayan kecil. Kalau pengusaha pemerintah tidak menanggungnya. pemerintah sangat berkomitmen melindungi nelayannya. Karena kita ingin anak muda mau ke laut. dengan adanya asuransi ini nasib keluarga nelayan itu akan dilindungi pemerintah, kan ahli warisnya yang dapat,” jelas Menteri Susi lagi.
Dalam dialog, melalui Plt DKP Baubau mengungkapkan bahwa ada nelayan Baubau yang mengalami kecelakaan di darat dan sudah mendapatkan asuransi sebesar Rp 160 juta. Menteri Susi menegaskan bahwa pemberian asuransi itu tidak boleh ada pemotongan biaya lain-lain, harus ahli warisnya menerima full. (***)